BBSNews.id – Medan – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) yang kini hadir hingga tingkat desa dan kelurahan. Komitmen itu disampaikan saat peresmian PosBankum oleh Kementerian Hukum RI bersama Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu 10/6/2026.
PosBankum merupakan program pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum mudah dijangkau hingga pelosok desa. Di Sumut sudah terbentuk 6.110 PosBankum dan beroperasi 100%. Kabupaten Langkat mendapat 277 PosBankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Layanan PosBankum fokus pada 4 fungsi utama: konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa non-litigasi, serta rujukan ke advokat.
Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution menyebut program ini relevan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelayanan publik bidang hukum. “Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi cari keadilan. Layanan sudah hadir di desa-kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan PosBankum bagian dari implementasi Asta Cita. Kemenkumham akan pantau langsung kinerja PosBankum lewat aplikasi digital terintegrasi untuk lihat jumlah perkara masuk, proses, selesai, hingga yang butuh pendampingan.
Supratman juga mengusulkan calon advokat wajib magang di PosBankum desa-kelurahan agar paham langsung kebutuhan hukum masyarakat.
Bupati Syah Afandin menegaskan Pemkab Langkat siap dukung agar 277 PosBankum berjalan efektif. “Ini solusi dan langkah awal sangat baik. Masyarakat Langkat dapat hak yang sama dan akses keadilan berkeadilan. Manfaatkan untuk konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum cepat, mudah, terjangkau,” tegasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen terus mendukung agar PosBankum memberi manfaat nyata bagi masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.(BB-2)
















