BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengatakan tersangka nekad melakukan pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kamatian Ikem Purpendi (41) karyawan Jalan Tol Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Stabat, karena pelaku sakit hati dengan perkataan korban.
“Tidak terima dengan kata kata korban , sehingga pelaku melakukan penusukan (pisau) terhadap korban dan Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,: sebut Kapolres Langkat saat temu pers dengan wartawan di halaman mapolres langkat di Stabat , Selasa (28/11/2022),
Dalam pertemuan itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga SH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting SH.
Disebutkannya, peristiwa penganiayaan tersangka IHM alias Iin (37) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat dengan korban Ikem Purpendi sempat terekam video dan viral di sejumlah media sosial. Selanjutnya petugas Polres Langkat ,Tim Jahtanras Polda Sumut dan Polsek Stabat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekitar 10 jam kemudian
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti antara lain satu gagang parang terbuat dari kayu, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), satu helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul, tas ransel warna abu-abu, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu celana jeans, satu sarung pisau terbuat dari kertas karton, katanya.
Disebutkannya Ikem Purpendi (41) karyawan HKI tinggal di Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, dimana sebelumnya mendapatkan telepon dari Dadang selaku Manager PT HKI memberikan informasi korban Ikem, telah meninggal dunia.
Saat diinformasikan korban Ikem sudah berada di RSU Putri Bidadari sudah berbaring diruang UGD dan seluruh tubuhnya sudah ditutup kain (dugaan sudah meninggal dunia), dan di UGD pelapor bertemu Eka Maulina dan Sri Kurniawati dan sesuai informasi dikarenakan cemburu melihat mantan istrinya dipacari oleh korban.
Sedangkan tersangka ditangkap petugas gabungan Sat reskrim Polres Langkat, Jahtranras Polda Sumut dan Polsek Stabat di Jalan Raya Pasar 5 Marelan. (BB-2)
















