BBSNews.id – Medan – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Adapun ketiganya SA,MWS dan S warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perompak laut ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.
“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).
Kabid Humas mengatakan para pelaku merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar Pukul 08 .00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan. Kemudian pelaku menaiki kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun dan memaksa nelayan menyerahkan barang-barang berharga termasuk hasil tangkapan ikan, GPS dan minyak solar.
Disebutkannya, petugas masih menyelidiki terkait kepemilikan senjata pelaku . sedangkan selain tiga pelaku, polisi juga memburu dua rekan pelaku lainnya yang sempat kabur saat petugas menangkapnya.
“Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa.”, jawab Kabid Humas seraya mengaku atas perbuatan pelaku perompak nelayan itu terancam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,bebernya.
Pencuri Baterai Ditangkap
Secara terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga melaporkan pihaknya ada menangkap seorang pelaku diduga melakukan pencurian baterai pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di wilayah Belawan berinisial H alias B.
Pelaku diamankan karena terlibat pencurian tahun 2019 lalu berupa baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan. Pelaku mengambil 11 unit baterai PLTS di Mercusuar dan diamankan baru-baru ini. Atas perbuatan pelaku terancam melanggar pasal 363 juncto Pasal 55 KUHPidana, sebutnya. (BB-2).
















