Daerah  

PN Stabat Gelar Sidang Lapangan Rumah Rehabilitasi Narkoba Milik Bupati Nonaktif

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lapangan  kasus rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif  TRP  di Desa Rajatengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat , Selasa (23/8/2022)

Sidang lapangan dipimpin  oleh Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dan Penasehat Hukum 8 terdakwa , meninjau  kerangkeng sebagai objek perkara dalam dakwaan.

banner 325x300
 
Sidang Lapangan : PN Stabat  menggelar sidang lapangan  kasus rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif  TRP dengan melihat kolam ikan di Desa Rajatengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat , Selasa (23/8/2022). (Foto BBSNews.id/ Bill)
 

Humas PN Stabat Dicki Irvandi mengatakan selain meninjau kerangkeng dan sidang dilanjutkat  melihat rumah pribadi milik TRP yang berdekatan dengan kerangkeng  dan Pabrik Kelapa  Sawit yang selama ini menjadi objek perkara dan tujuannya  untuk memastikan tempat kejadian perkara yang disasikan oleh JPU dan Penasehat Hukum.

Untuk diketahui kasus rumah rehabilitasi narkoba milik TRP yang mengakibatkan adanya korban diduga adanya penganiayaan  dari penghuni rumah rehabilitasi dan menyeret 8 terdakwa dengan 3 berkas penuntutan  terpisah.

Berkas nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, melibatkan anak kandung TRP atas nama terdakwa DPA (23) dan  HS Alias Gubsar (28) yang kedua didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.   Berkas nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa HS alias Atok, (44) dan  IS alias Kandar (41) , keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Sedangkan berkas nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama TUS alias Terang (39), JS (44), SP (45), RG alias Rajes Ginting (26) didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *