BBSNews.id – Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lapangan kasus rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif TRP di Desa Rajatengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat , Selasa (23/8/2022)
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat dan Penasehat Hukum 8 terdakwa , meninjau kerangkeng sebagai objek perkara dalam dakwaan.

Sidang Lapangan : PN Stabat menggelar sidang lapangan kasus rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif TRP dengan melihat kolam ikan di Desa Rajatengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat , Selasa (23/8/2022). (Foto BBSNews.id/ Bill)
Humas PN Stabat Dicki Irvandi mengatakan selain meninjau kerangkeng dan sidang dilanjutkat melihat rumah pribadi milik TRP yang berdekatan dengan kerangkeng dan Pabrik Kelapa Sawit yang selama ini menjadi objek perkara dan tujuannya untuk memastikan tempat kejadian perkara yang disasikan oleh JPU dan Penasehat Hukum.
Untuk diketahui kasus rumah rehabilitasi narkoba milik TRP yang mengakibatkan adanya korban diduga adanya penganiayaan dari penghuni rumah rehabilitasi dan menyeret 8 terdakwa dengan 3 berkas penuntutan terpisah.
Berkas nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, melibatkan anak kandung TRP atas nama terdakwa DPA (23) dan HS Alias Gubsar (28) yang kedua didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Berkas nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa HS alias Atok, (44) dan IS alias Kandar (41) , keduanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
Sedangkan berkas nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama TUS alias Terang (39), JS (44), SP (45), RG alias Rajes Ginting (26) didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BB-2).
















