Daerah  

Sepupu Korban di Panti Rehab Milik TRP : Meninggal Karena Sakit

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews,id – Langkat -Sidang perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DPA dan HS kembali digelar di PN Stabat, Rabu (10/8/2022) pagi. Dalam kesaksiannya, Agustina (35) dan Fendi Irawan (35) mengetahui Sarianto Ginting meninggal karena penyakit asam lambung yang diderita korban.

Saat dicecar majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum, sepupu korban itu mengaku, Sarianto awalnya dijemput dari rumah adiknya untuk direhab. Tak ada pemaksaan dalam penjemputan itu. “Abang ku itu didorong ke dalam mobil,” tutur Agustina.

banner 325x300
Saksi : Majelis Hakim PN Stabat dipimpin Halida Rahardhini SH MHum aat memeriksa sidang lanjutan kasus Panti Rehab milik Bupati Langkat Nonaktif TRP  Ruang  Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (10/8).(FotoBBSNews.id / Ahmad ).
 
 

Sakit Lambung

Begitupun, kerabat Sardianto itu sempat mendengar ada teriakan minta tolong. Kerena, korban selalu menolak setiap kali akan direhab. “Sudah 3 atau 4 kali dia (korban) direhab. Aku dengar, dia selalu menolak saat hendak direhab,” sambungya, sembari mengatakan rumah dia bersebelahan dengan rumah korban.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja itu, Agustina menegaskan, korban merupakan pecandu narkoba sejak SMP. Sardianto juga sering meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

 Saksi : Tim JPU Kejari Langkat dan Kejatisu saat memeriksa saksi dalam sidang lanjutan kasus Panti Rehab milik Bupati Langkat Nonaktif TRP  Ruang  Sidang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (10/8).(Foto BBSNews.id /Ahmad .
 
 
 

Setelah lebih kurang dua malam menjalani panti rehab milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Agustina mendengar kabar Sarianto meninggal. Saksi mengetahi kalau korban meninggal karena sakit lambung.

Ibu rumah tangga itu menambahkan, dia sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa pemukulan atau penganiayaan kepada sepupunya. “Kami terima jenazahnya sudah dikafani dan dimasukkan ke peti. Waktu malam itu dibuka, wajahnya terlihat gemuk. Besoknya baru ada darah kering yang keluar dari hidung dan mulutnya,” sambung Agustina.

 
Penasehat Hukum; Penasehat Hukum 8 Terdakwa kasus Panti Rehab milik Bupati Langkat Nonaktif TRP yakni  Mangapul Silalahi ,SH  dan Poltak A Sinaga, SH  dari Kantor Hukum Sangap Surbakti & Patner saat bersdiang di PN Stabat, Rabu (10/8) (Foto BBSNews.id /Ahmad)

Sebelum direhab di panti milik TRP, adik korban yang bernama Sariandi Ginting menandatangani surat pernyataan. Isinya, tentang tidak ada tuntutan di belakang hari jika terjadi sesuatu kepada yang direhab.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat dan Kejatisu, Agustina mengaku, sepupunya itu dalam keadaan sehat saat hendak direhab. Dia juga mengatakan, tidak ada melihat bekas luka. “Aku cuma lihat ada keluar darah dari hidung dan mulutnya,” terang Agustina.

Menurunkan peti jenazah

Pada kesempatan yang sama, saksi Fendi Irawan mengaku hanya mengantarakan jenazah korban ke rumah keluarganya pada 15 Juli 2021 silam, sekira jam 22.00 WIB. Hal itu atas permintaan Suparman PA yang menhubunginya via telepon seluler.

Saat menjemput jenazah di lokasi panti rehab, Fendi hanya membantu memasukkan jenazah ke dalam ambulans. “Saya hanya membantu dari dalam mobil ambulans,” kata sekuriti Puskesmas Namu Ukur itu.

Sesampainnya di rumah duka, Fendi hanya membantu menurunkan peti jenazah dari dalam ambulans. Dia juga tidak mengetahui adanya peristiwa penganiayaan terkait kematian Sarianto Ginting.

“Waktu itu saya dikasih upah Rp100 ribu dari Suparman. Saya kenal dia (Suparman) karena sama – sama bekerja di puskemas. Watku saya tanya, Suparman bilang korban meniggal karena sakit,” tutur Fendi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Jum’at (12/8/2022) mendatang. “Diharapkan untuk sidang lebih awal, karena Jum’at itu waktunya sempit,” kata Halida Rahardhini sembari mengetuk palu hakim.

 Sedangkan Majelis hakim yang sama melanjutkan perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN Stb  terkait  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat terdakwa , TUS  alias Terang  (39) , JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26).

Tim JPU Kejari Langkat dan Kejatisu menghadirkan 8 saksi. Kedelapan saksi Agustina , Pendi Irawan, Jelasta Bangun, Dian Novita , M Suhaimi , Sriyoto , Henny Wijaya  dan Erwin Leonardo Ginting.

         Saksi M Suhaimi yang juga Camat Sawit Seberang sempat dicecar Majelis Hakim Halida Rahardini SH  maupun  Tim JPU  Kejatisu maupun JPU Kejari Langkat serta Penasehat Hukum  terdakwa  Mangapul Silalahi  dan Polta A Sinaga dari Kantor Hukum Sangap Surbakti & Patner, terkait apa yang diketahuinya di lokasi kerangkeng   dan keberadaan terdakwa, yang banyak tidak diketahui para saksi  

         Bahkan Majelis Hakim  maupun JPU semp;at heran  karena para saksi termasuk  Camat M Suhaimi, sendiri  tidak tahu ada penumpang misterius didalam mobil yang membawanya diduga memborgol Abdul Sidiq Isnur alias Bedul  saat akan dibawa dari Polsek Padang Tualang hingga  ke panti rehab narkotika milik TRP

           Saksi Suhaimi mengaku, setibanya Bedul di dalam panti rehab atau kerangkeng itu sempat terlibat cekcok dengan  Hermanto yang turut membawa Bedul  yang diketahui Camat akibat  perbuatan Bedul mencuri plastic Asoi di Pajak Sentral Sawit Seberang membuat malu organisasinya. Namun hal itu sebut Camat menyangkut masalah  internal dalam organisasnya,sebutnya . Udai mengantar Bedul mereka akhirnya kembali kerumah.

         Bedul  akhirnya setelah  8 hari di lokasi panti Rehab Narkoba dikabarkan meninggal karena sakit lambung pada 22 Februari 2019, Selanjutnya saksi Sriyomno menjemput dengan menggunakan mobil ambulan milik Siagian warga Sawit Seberang

         Sidang dengan majelsi hakim yang sama juga menyidangkan perkara nomor 468 /Pid.B/2022/PN Stb dengan dua terdakwanya  HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar  (41). Adapun agenda sidang oleh  Tim JPU Kejari Langkat,  Sai Sintong  Purba, SH dengan memeriksa empat orang  saksiHenny Wijaya  keluarga korban , M Suhaimi , Jelasta Bangun dan Erwin Leonardo Ginting.

       Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim kembali memutuskan untuk melanjutkan sidang Jum’at (12/8/2022) mendatang. (BB-1/BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *