BBSNews.id – Langkat – Tim gabungan Polsek Pangkalan Brandan, Unit Reskrim Pidum Polres Langkat dan Unit Dirkrimum Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi Kelas VIII SMP , ASA (14), yang jasadnya ditemukan di lokasi bekas Sanggar Pramuka Komplek PT Pertamina Pangkalan Brandan, Sei Lepan, Selasa (21/6/2022) lalu
Pelaku berinisial FS (19) warga Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap dari lokasi bengkel/ service sepeda motor tempatnya bekerja yang tidak jauh dari kediamannya itu, Senin (27/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, Selasa (28/6/2022) membenarkan terungkapnya identitas pelaku pembunuh siswi SMP berdasarkan pengembangan Photo CCTV. Diduga pelaku ada membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo melintas di jalan Pitura Kelurahan Alur Dua. Sebelumnya korban dilaporkan hilang usai pulang ujian sekolah di SMP Negeri 3 Kecamatan Brandan Barat, pada Rabu 15 Juni 2022;
Seiring hasil rekaman CCTV itu, tepatnya Senin (27/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, Kapolsek AKP Bram Chandra,SH, MH melakukan pencarian pelaku dan tidak lama datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Revo.

Dikarenakan ciri ciri pelaku dan sepeda motor mirip, mantan Kanit Pidum Polres Langkat inipun langsung menanyai dan mengintrograsi pelaku. Tidak lama pria terakhir diketahui FS itu mengakui ada melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ASA.
Dihadapan penyidik, FS mengaku berawal membonceng korban saat pulang sekolah dan pelaku membawa korban masuk ke areal bekas Sanggar Pramuka Komplek Pertamina RU II Pangkalan Brandan Desa Puraka Kecamatan Sei Lepan lewat jalan pintas Gang Bakti Komplek Perumahan Pitura Lingkungan Tanah Rendah.
Sesampainya di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motor dan mengajak korban ke semak semak dan melakukan ciuman terhadap korban dengan paksa. Lalu korban menolak dengan cara menggigit bibir pelaku dan pelaku langsung melakukan pemukulan dengan tangannya dengan keras kearah tengkok, mengakibatkan korban pingsan.
Dalam keadaan pingsan, pelaku melakukan pemerkosaan. Dan ketika korban sadar, FS juga kembali melakukan pemerkosaan hingga akhirnya kedua terlibat dialog karena ASA akan melaporkan kejadiannya pada orangtuanya. FS panik dan ketakutan selanjutnya ia menganiaya korban dengan batu hingga akhirnya tewas ditempat.
Pelaku FS berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan memasukkan baju seragam sekolah korban ke dalam tas. Setelah malam baju , tas korban serta baju pelaku lalu membuangnya di sungai Babalan kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Dari peristiwa pembunuhan ini polisi telah mengamankan barang bukti antaralain, 5 bongkah pecahan batu, sepatu sekolah, bra, celana dalam korban, jilbab warna putih yang terdapat bercak darah, celana milik pelaku, dan sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL.
Akibat perbuatan pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (BB-4).
















