Polres Langkat Ungkap Korban Pembunuhan Berencana, Kapolres: Korban Supir Travel Raja Ratu Taxi Warga Kutacane

Temu Pers: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK saat memberikan keterangan dalam Konrensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana supir travel yang berawal penemuan potongan tulang manusia di lapangan Bharadaksa Polres Langkat di Stabat , Senin (23/5/2022). (Foto BBSNews,id /Bill B).
banner 120x600
banner 468x60

 Pelaku Satu Keluarga Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

 

banner 325x300

BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK mengatakan penemuan potongan tulang diduga tulang manusia di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, merupakan korban pembunuhan berencana satu keluarga pada bulan November 2018 lalu.

 

Adapun motif membunuh korban, Bakri supir travel warga Kutacane ingin membawa kabur mobil kijang Inova nopol BK 1684 PI yang dikemudikannya.

 

Dua orang diduga pelaku diamankan pasangan suami istri  MS (26) dan  Ar (26) warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Sedangkan orangtuanya Wag (61) Warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) masih dalam pengejaran atau daftar pencaharian orang (DPO).

 

 

Kapolres Langkat menyebutkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dari temuan potongan tulang diduga tulang manusia korban pembunuhan di lapangan Bharadaksa Polres Langkat di Stabat, Senin (23/5). Turut mendampingi Kapolres, Waka Polres Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing,STK, SIK, MH, Kasi propam AKP Abed Nebo, SPd,Kasi Humas Iptu Joko Sumpeno, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga.SH

 

Para pelaku  dugaan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan turut melakukan, sebut Kapolres Langkat akan dijerat Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih Subs 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara selama lamanya Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

 

 

Disebutkannya, pada Kamis (29/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, Polsek  Padang Tualang mendapat informasi seorang laki laki berinisial MS diamankan masyarakat diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki lakiv(supir Trevel) yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian MS bersama istrinya Ar  diamankan Polsek Padang Tualang dan dilakukan intrograsi dan mengakui  melakukan pembunuhan terhadap seorang Supir Travel yang tidak diketahui identitasnya pada bulan November 2018.

 

Dimana perbuatan itu telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel. Dan keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal Mojokerto Jawa Tengah,  namun. kemudian para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar MS yang terletak di Jalan Makmur Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya telah memesan mobil Travel jurusan Medan Blangkejeren.

 

 

Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yg dikemudikan oleh korban dirumah abang dari Ar berinisial Sumi sekira pukul 19.40 WIB, para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil Trevel jenis Innova Reborn warna hitam (plat nopol tidak  diketahui). Dan sekira Pukul  00.30 WIB saat mobil melintas di jalan umum kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku bernama Leg (almarhum) berpura pura mau muntah, sehingga supir Travel menghentikan laju mobil. 

 

Kemudian Ar dan Leg turun dari mobil, lalu oleh MS menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang sehingga korban meronta. Dan oleh Wag menusukkan sebilah pisau kearah tubuh korban sebanyak 4 (empat) tusukan sehingga korban meninggal dunia. Dan setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan  plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Lalu oleh Wag mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan  Padang Tualang .

 

 

Sekira Pukul 03.30 WIB, para pelaku tiba dirumah pelaku.Lalu para pelaku mengangkat mayat korban ke samping rumah pelaku. Lalu MS menggali lobang sedalam 50 cm. Setelah lobang selesai digali, lalu MS menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang dan disiram dengan  minyak solar sekaligus membakarnya.

 

Kemudian Wag dan MS mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api tersebut  dan diatas mayat ditimpahkan lagi dengan  sampah-sampah tanaman sekitar lokasi. sekira pkl 05.30 Wib setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam, para pelaku menutup bekas bakaran mayat tersebut dnegan tanah dan sampah-sampah tumbuhan.

 

Diakui Kapolres,terungkapnya identitas korban setelah , hasil lidik  petugas Reskrim Polres Langkat, bahwa Bakri warga Kutacane yang hilang 3 tahun lalu merupakan supir Travel Raja Ratu Taxi yang sesuai pengakuan keluarganya Ani (Istri) dan Buhkari Muslim (Anak). Orangtuanya hilang setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung dan hilang kontak dengan orang tuanya setelah berhubungan di kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai kijang Inova warna hitam dengan nopol BK 1684 PI.

 

Dari keterangan pemilik mobil  kijang inova Nopol BK 1684 PI an. Irfi Ibrahim  Musa alamat Kutacane depan kantor bupati kuta cane. Bahwasannya mobil kijang inova miliknya hilang sekitar 3 tahun lalu bersama dengan hilangnya supir An. Bakrie dan mobil tersebut masih kredit di leasing BFI.

 

Berdasarkan keterangan leasing Buana Finance  benar mobil tersebut merupakan barang tanggungan di Buana Finance dengan jenis kijang inova diesel tahun 2012 warna hitam dan benar diambil di daerah Jawa dan saat ini sudah di lelang dengan nama kontrak Sulaiman Selian STNK An . Irfi Ibrahim Musa, sebutnya dan seraya menyangkut barang bukti mobil yang telah berpindah  tangan pembeli akan diupayakan dicari sebagai  barang bukti beber Kapolres . (BB-4).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *