Daerah  

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Bupati Langkat Nonaktif TRP ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya. Ada sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

“Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini,” Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

banner 325x300

Panca mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan TRP sebagai tersangka. Koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun dilakukan dalam mengusut kasus ini.

TRP dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” paparnya.

Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya adalah DP yang tak lain merupakan anak dari TRP. Akan tetapi delapan tersangka itu belum ditahan.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Mulai terungkap usai Terbit menjadi tersangka KPK dan penggeledahan dilakukan di rumahnya.

Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.

Para penghuni kerangkeng kerap mendapat penyiksaan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, setidaknya 6 penghuni meninggal dunia selama kerangkeng itu dipakai.

Sementara itu sebelumnya dilaporkan CNN Indonesia, Polisi menyita dua kendaraan roda empat yang diduga menjadi sarana antarjemput para korban dalam kasus kerangkeng di rumah pribadi BupatiLangkat nonaktif, TRP .Kedua kendaraan tersebut masing-masing dengan merek Avanza dan Double Kabin Toyota Hilux.

“Keterkaitan kendaraan Avanza BK 1626 RE digunakan pada saat menjemput korban atas nama Alm Sarianto Ginting,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Sementara, Hadi menjelaskan bahwa kendaraan dobel kabin yang disita digunakan untuk menjemput dan mengantar para penghuni kerangkeng menuju ke pabrik kelapa sawit.

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (29/3/2022). Proses itu dilakukan bersamaan pemeriksaan istri Terbit, Tiorita Boru Surbakti dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat yang juga merupakan adik Teribt, Sribana Peranginangin.

“Kendaraan avanza tersebut diserahkan dari pemilik mobil didampingi ph (penasihat hukum) para tersangka. Sedangkan dobel kabin terkait surat-surat kepemilikan akan dicek melalui Samsat Ditlantas Polda Sumut,” ucap dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya anak dari Terbit Rencana. Namun Tiorita Surbakti, Terbit Rencana Peranginangin dan Sribana Peranginangin masih berstatus sebagai saksi.

Namun begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Mereka dikenakan wajib lapor.

Menurut polisi, penahanan tak dilakukan lantaran kedelapan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (CNNIndonesia )


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *