BBSNews.id – Stabat – Puluhan warga mengaku dari Kecamatan Kutambaru dan Bahorok, Kabupaten Langkat, melakukan unjukrasa di Kantor DPRD Langkat di Stabat menuntut janji wakil rakyat itu yang akan mengakomodir dampak pembangunan bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang dikelola PT TLE, Selasa (1/3/2022).
“Kami hanya menagih janji dari bapak-bapak wakil rakyat terhormat. Ini sudah 10 hari sesuai janji yang tercetus. Tapi tidak ada juga keputusan terbaik untuk mengakomodir permasalahan yang ada. Jika tidak juga, sore ini juga kami akan long march ke DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut),” sebut Ahok Sinulingga selaku kordinator massa aksi.
Massa yang kembali menggelar aksi unjuk rasa gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat membawa spanduk bertuliskan ‘Kami Korban Penenggelaman Sepihak Oleh PT Tong Langkat Energi’.
“Sejauh ini tidak ada perkembangan, mana janji yang sudah kalian lontarkan. Jangan kalian hanya diam saja dan melihat rakyat kalian menderita hingga tidak makan. Dimana hati nurani kalian sebagai wakil rakyat yang terhormat,” sebut massa yang berorasi dan mednapat pengawealan kepolisian.
Namun satupun anggota DPRD Langkat, yang keluar dan menemui massa aksi. Salah seorang staff mengakui jika seluruh anggota DPRD tengah melakukan kunjungan kerja. “Seluruh anggota lagi tugas keluar kota,” terang seorang staff dibalik pagar mencoba memberikan penjelasan kepada massa aksi.
Usai melakukan orasi, massa meminta ijin untuk berfoto didalam komplek gedung. Negosiasi dilakukan dengan parat kepolisian yang melakukan pengawalan aksi. Permintaanpun akhirnya diindahkan petugas kepolisian dengan mendapat pengawalan dan perwakilan saja yang masuk.
Pada aksi sebelumnya, masyarakat yang meminta keadilan akan mendapat ganti rugi Rp 8 juta per rante. Sayang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat dengan menghadirkan perwakilan PT Tong dan warga tidak menemukan kata sepakat. Sehingga warga melakukan aksi menginap di gedung tersebut sejak Selasa (15//2/2022) malam.
Aksi bubar setelah keesokan harinya Plt Bupati Langkat Syah Affandim dan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, berjanji akan menyelesaikan permasalahan. Mereka meminta batas waktu 10 hari guna mencari jalan keluar terbaik terhadap lahan yang rusak. (BB-2).
















