Tersangka Curanmor di Salapian Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Seorang diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun  V Namotongan, Desa. Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditangkap polisi ,Sabtu  (26/2/2022)  sekira  Pukul 03.00 WIB.

Dari tersangka DZ (29)   warga Srijadi Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok turut disita  sepeda motor Vario nopol BK 2283 RBC warna merah milik korban dan  satu buah STNK BK 2283 RBC An. Haris Sutanto.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (27/2/2022), mengatakan terungkapnya pencurian ranmor di Polsek Salapian itu atas laporan korban Edi Sahputra (33) karyawan sawsta  warga Dusun V Namotongan, Desa  Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Berawal pada Sabtu, 26 Februari 2022 Pukul 02.00 WIB,  pelapor yang sedang berada dirumah Gulung Sucipto didatangi oleh Sudarwin   yang memberitahukan kepada Edi Sahputra  bahwa, sepeda motornya hilang. Selanjutnya Edi ditemani Sudarwin berangkat ke Polsek Salapian melaporkan kejadian tersebut.

Tidak lama petugas Polsek Salapian menerima laporan itu menerima informasi  dari masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai  dikenal bernama DZ diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan  dan menuju lokasi yang dimkasud dan tidak lama menemukan DZ yang  mengendarai sepeda motor Vario warna merah yang dicurigai itu dan menangkapnya. Pelaku mengaku sepeda motor itu dicurinya .

“Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut,’’ sebut Kasi Humas Joko Sumpeno. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *