BBSNews.id – Langkat – Seorang diduga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun V Namotongan, Desa. Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditangkap polisi ,Sabtu (26/2/2022) sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tersangka DZ (29) warga Srijadi Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok turut disita sepeda motor Vario nopol BK 2283 RBC warna merah milik korban dan satu buah STNK BK 2283 RBC An. Haris Sutanto.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (27/2/2022), mengatakan terungkapnya pencurian ranmor di Polsek Salapian itu atas laporan korban Edi Sahputra (33) karyawan sawsta warga Dusun V Namotongan, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Berawal pada Sabtu, 26 Februari 2022 Pukul 02.00 WIB, pelapor yang sedang berada dirumah Gulung Sucipto didatangi oleh Sudarwin yang memberitahukan kepada Edi Sahputra bahwa, sepeda motornya hilang. Selanjutnya Edi ditemani Sudarwin berangkat ke Polsek Salapian melaporkan kejadian tersebut.
Tidak lama petugas Polsek Salapian menerima laporan itu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai dikenal bernama DZ diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimkasud dan tidak lama menemukan DZ yang mengendarai sepeda motor Vario warna merah yang dicurigai itu dan menangkapnya. Pelaku mengaku sepeda motor itu dicurinya .
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut,’’ sebut Kasi Humas Joko Sumpeno. (BB-2).
















