BBSNews.id – Langkat – Seorang pria warga Desa Ujung Baka Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memiliki paket narkotika jenis sabu sabu seberat 6,25 Gram dan 3 butir pil ektasi seberat 1,43 Gram.

Pelaku berinisial CH (39) diamankan setelah petugas melakukan under cover buy dari lokasi di Lingkungan III Ujung Baka, Sabtu (8/1/2022) Pukul 17.00 WIB dan Tim menggeledah sekitar TKP dan barang bukti ditemukan diatas meja tempat pelaku ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (8/1/2022) membenarkan,dari TKP polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 6,25 Gram, 3 butir pil ektasi warna kuning logo Ferarri berat bruto 1,43 Gram, satu timbangan elektrik, skop terbuat plastik,dua buah mancis,satu klip bungkus bening kosong dan satu buah dompet warna coklat.

Kepada petugas, CH saat diintrograsi mengakui bahwa barang bukti tersebut ebnar miliknya dan pelaku membeli dari Ip. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reserse Narkoba Polres Langkat.(BB-2).
















