Tiga Tersangka Warga Medan Denai Ditangkap
BBSNews.id – Langkat – Tim Unit Pidana Umum Polres Langkat dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus jual beli mobil secara online, berikut tiga tersangka secara terpisah di Medan, Selasa (4/1/2022).
Ketiga tersangka AIG alias Apriton (33), ISR (33) dan AS (26) dan semuanya warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Para pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Januari 2022, atas nama pelapor (korban) Kevin Pranata (27) warga Lingkungan IX, Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.Kota Medan.
Sebelumnya pada Senin (3/1/2022) sekira Pukul 12.00 WIB, korban melalui aplikasi jual beli online (OLX) berniat membeli 1 unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 bernomor Polisi BK 1360 OF, dengan nomor rangka : MHKM1BA3JDK1850003 dan nomor mesin: MC83538.
Serta mendapatkan nomor kontak (HP) atas nama Gunawan (Rasyid) dan terjadi pertemuan di Jalan Hang Tuah Nomor 80 Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dan terjadi kesepakatan harga, atas arahan Gunawan, istri korban mentransfer uang pembelian sebesar Rp 102 juta ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1050016376950 an. Oktaviana Fajar Wati melalui rekening isteri pelapor.
Namun setelah uang ditransfer, mobil tidak juga diberikan, atas kejadian ini istri korban langsung mendatangi Bank Mandiri guna melakukan pemblokiran rekening dan mengadukannya ke Polres Langkat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut .
Atas perintah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhamad Said Husen,SIK bersama Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga,S.Sos dan Panit Pidum Ipda Ali Al Asghor,S.Tr.K beserta Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (04/01/2022) siang, Unit Pidum Polres Langkat yang mendapat informasi dari pelapor, bahwa pemilik rekening yang menerima transferan dari isteri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin. Pelaku akan melakukan pembukaan blokir rekening, namun polisi keburu sigab dan menangkap ISR dan AS.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa mereka diperintah oleh AIG alias Apriton dengan upah Rp 15 juta perorang, untuk membuka blokir rekening atas nama Ikram dengan nomor rekening 1050016369351, karena di dalam rekening tersebut ada uang hasil kejahatan yang dikirim oleh Gunawan (Rasyid) sebesar Rp 51 juta. Atas keterangan ini, Tim langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AIG alias Apriton.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhamad Said Husen,SIK melalui Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga SSos, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) melalui telepon selularnya membenarkan penangkapan pelaku. Ketiganya dugaan melakukan tindak pidana penipuan online dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana.
Guna penyidikan lebih lanjut, sejumlah barang bukti turut diamankan satu lembar fotocopi slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening atas nama Oktaviana Fajar Wati tanggal 3 Januari 2022 serta 1 (satu ) buah ATM Bank Mandiri warna kuning atas nama Ikram Syah Ramadhan.(BB-2).
















