Dua Pencuri Hewan Ternak Lembu di Besitang Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat – Dua pria diduga pencuri hewan ternak lembu ditangkap petugas Polsek Besitang Resort Langkat  dari kediamannya, Sabtu (14/1/2023) malam.  Dari pelaku S Alias Cebol (39)   dan BA (18) warga Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat disita, dua ekor lembu  dan satu unit  Mobil Pick Up BK 9684 PI.

banner 325x300

 

Informasi diperoleh,  Kamis (14/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelapor Kondar Simamora (53) di rumahnya Lingkungan  IV Alur Mas Kel.Bukit Kubu Kecamatan Besitang,Langkat, mendapat telepon dari personel Polsek Besitang An.Aipda Agusman Riadi menanyakan terkait apakah ada ternak lembunya  yang hilang dan dijawab pelapor tiga ekor tidak terlihat.

 

Selanjutnya Aipda Riadi mengatakan kepada pelapor  ada lembu diikat di belakang rumah warga di  Lingkungan II Sri Mulyo dan keduanya mengecek tidak lagi menemukan lembu itu , Akibatnya kejadian itu pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 30 juta sesuai bukti lapor LP/  03 / I/ 2023 / SU /LKT / Sek –Besitang tanggal 15 Januari 2023.

 

Kapolsek Besitang AKP Trisno  Carlos  Sihite, SH yang mendapat laporan korban atau pelapor selanjutnya memerintahkan Kanit Res Polsek Besitang  Ipda W Situmorang bersama tim  menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pencurian hewan ternak tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan Tim menemukan seorang  diduga pelaku pencuri hewan ternak sapi tersebut  dan   pelaku pencuri hewan ternak tersebut di temukan di dalam  rumahnya  di Jalan Jabal Munaroh Dusun 3 Desa Seitualang  Kecamatan Brandan Barat.

 

Selanjutnya Kanit Res  melakukan introgasi kepada pelaku , dari hasil interogasi 2 hewan ternak sapi yang di ikat di  belakang rumah masyarakat di daerah Sidomulyo adalah dirinya dan ternak lembu tersebut sudah di jual  oleh agen daging lembu  di daerah Tanjungpura.

 

Kanit Res beserta tim langsung menuju ke alamat pembeli hewan ternak sapi tersebut dan pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB,  Kanit Res dan Tim menemukan rumah yang di tuju dan di belakang rumah tersebut di temukan barang bukti 2 ekor hewan ternak lembu , Selanjutnya   Kanit dan Tim  menangkap  dan mengamankan dan membawa pelaku dan  barang bukti  tersebut  kepolsek Besitang, guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Langkat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan dua pria diduga pelaku diamnakan petugas untuk penyidikan terkait pencurian hewan ternak tersebut dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 63 Ayat (1) KUHP ,sebutnya. (Suk).

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *