BBSNews.id – Langkat – Dua pria diduga pencuri hewan ternak lembu ditangkap petugas Polsek Besitang Resort Langkat dari kediamannya, Sabtu (14/1/2023) malam. Dari pelaku S Alias Cebol (39) dan BA (18) warga Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat disita, dua ekor lembu dan satu unit Mobil Pick Up BK 9684 PI.
Informasi diperoleh, Kamis (14/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelapor Kondar Simamora (53) di rumahnya Lingkungan IV Alur Mas Kel.Bukit Kubu Kecamatan Besitang,Langkat, mendapat telepon dari personel Polsek Besitang An.Aipda Agusman Riadi menanyakan terkait apakah ada ternak lembunya yang hilang dan dijawab pelapor tiga ekor tidak terlihat.
Selanjutnya Aipda Riadi mengatakan kepada pelapor ada lembu diikat di belakang rumah warga di Lingkungan II Sri Mulyo dan keduanya mengecek tidak lagi menemukan lembu itu , Akibatnya kejadian itu pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 30 juta sesuai bukti lapor LP/ 03 / I/ 2023 / SU /LKT / Sek –Besitang tanggal 15 Januari 2023.
Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH yang mendapat laporan korban atau pelapor selanjutnya memerintahkan Kanit Res Polsek Besitang Ipda W Situmorang bersama tim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pencurian hewan ternak tersebut.
Dari hasil penyelidikan Tim menemukan seorang diduga pelaku pencuri hewan ternak sapi tersebut dan pelaku pencuri hewan ternak tersebut di temukan di dalam rumahnya di Jalan Jabal Munaroh Dusun 3 Desa Seitualang Kecamatan Brandan Barat.
Selanjutnya Kanit Res melakukan introgasi kepada pelaku , dari hasil interogasi 2 hewan ternak sapi yang di ikat di belakang rumah masyarakat di daerah Sidomulyo adalah dirinya dan ternak lembu tersebut sudah di jual oleh agen daging lembu di daerah Tanjungpura.
Kanit Res beserta tim langsung menuju ke alamat pembeli hewan ternak sapi tersebut dan pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Kanit Res dan Tim menemukan rumah yang di tuju dan di belakang rumah tersebut di temukan barang bukti 2 ekor hewan ternak lembu , Selanjutnya Kanit dan Tim menangkap dan mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti tersebut kepolsek Besitang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan dua pria diduga pelaku diamnakan petugas untuk penyidikan terkait pencurian hewan ternak tersebut dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 63 Ayat (1) KUHP ,sebutnya. (Suk).
















