BBSNews.id – Langkat – Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di sebuah warung Dusun I Kapitan Desa Karanganyar Kecamatan Secanggang, Langkat. Pelaku . B (38) warga Pasar XII Desa Sukamulia Kecamatan Secanggang, Langkat, Rabu (31/8/2022) sekira Pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Secanggang AKP Salija mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa 30 Agustus 2022 sekira Pukul 21.30 WIB. Saat itu korban Al Fajera Alias Jera (22) karyawan kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) memarkirkan sepeda motor Honda Revo BK 4252 AJI , No.Mesin JBK1E 1704498 dan No Rangka MH1JBK110LK707961
“Namun selang beberapa saat pelapor bersama rekannya mendengar adanya suara sepeda motor yang dalam keadaan hidup dan melihat keluar ada satu orang laki-laki yang sudah membawa sepeda motornya menuju jalan besar.“, sebut Kapolsek seperti disampaikan Kasi Huamas AKP Joko Sumpeno Kamis (1/9/2022)
Disaat bersamaan itu, sebutnya pelapor bertemu dengan saksi mengenali wajah laki laki yang membawa sepeda motor yakni B warga Sukamulya. Tidak terima perbuatan pelaku, pelapor mmebuat LP sesuai Nomor LP/B/29/VIII/ 2022/SPKT/Sek – Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut,
“Setelah diketahui ciri pelaku petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari sebuah “, sebut Kapolsek dan berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan guna proses hukum selanjutnya, sebut Kasi Humas. (BB-2).
















