BBSNews – Langkat – Seorang pria berinisial S (19) warga Pasar IV Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, diamankan petugas Polsek Tanjung Pura usai menjambret Hp milik korbannya di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (15/11) sekira Pukul 22.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Selasa (16/1) membenarkan S diduga pelaku jambret diamankan saat terlibat saling kejar dengna warga di Gang Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura. Dari pelaku diamankan Hp milik korban dan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor Revo milik pelaku .
Penangkapan pelaku berawal, korban Desi Aulia Rafika Marbun (20) bersama saksi di Jalan Sudirman – Tanjung Pura menuju arahan Jalan Bambu Runcing Keluarahan Pekan Tanjung Pura, dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dan korban duduk di tengah.

Setibanya di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura tepatnya di depan Stadion Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba terlapor bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban dan saksi Selanjutnya oleh terlapor menarik HP Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur.
Melihat aksi jambret itu korban dan saksi melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak Desa Teluk Bakung , Tanjung Pura. Namun saat pengejaran itu korban meminta bantuan warga melakukan pengejaran.

Hingga pelaku diamanakan warga berikut Sepeda Motor Honda Revo BK 5578 ABA pelaku. Tidak hanya itu saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan sebilah pisau di pinggang pelaku .
“Korban mengakui bahwa pelaku yang diamankan tersebut benar yang mengambil HP miliknya “,sebut Kasubag Itu Joko Sumpeno. (BB-2)
















