BBSNews.id – Langkat – Sidang lanjutan kasus Panti Rehabilitasi di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) dengan agena pemeriksaan saksi kembali digelar di ruang Prof Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (12/8/2022).
Untuk perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DPA dan HS kembali menghadirkan 5 saksi, yakni penyidik dari Polda Sumut , Kompol Jama Kita Purba, SH, MH, dr Rawi Chandra, Robin Ginting, Jonter Silalahi, dan Josua Tarigan,

Dalam persidangan dipimpin Majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum, saksi verbal selaku penyidik Polda Sumut Kompol Jama Purba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi yang melihat adanya aksi kekerasan serta adanya dugaan penganiyaaan selama menjalani rehabiltasi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni Sarianto Ginting.
Dari hasil, investigasinuya Kompol Jamal mengatakan bahwa terdakwa DPA ada memerintahkan rekannya agar Sarianto Ginting (Korban) bergantung di dalam panti (tidak jejak kaki-red) . Selanjutnya orang suruhan DPA meneteskan plastic yang dibakar ke tangan dan paha Sarianto,atas perintah DPA. Rajes kemudian melakban mata dan tangan korban selanjutnya korban dibawa ke samping panti rehab.
Saksi juga mengaku Sarianto dimasukkan ke dalam kolam setelah sebelumnya ada dilakukan pemukulan oleh terdakwa. Sarianto kemudian mengangkat tangan dan tak muncul lagi. Kemudian ditemukan sudah tidak sadarkan diri, sebut Kompol Jama dari hasil investigasnya terhadap saksi.

Dalam persidangan itu saksi juga memutar video yang berisi hasil pertemuan dengan sejumlah saksi dari keluarga Sarianto Ginting, kuburan Alm Sarianto Ginting serta video kondisi panti rehabilitasi yang masih dihuni oleh anak kereng milik TRP tersebut.
Dari hasil investigasi itu pada 11 Februari 2022, dilakukan ekshumasi (membongkar kuburan) Hasil surat dari dokter ahli Forensic yang kesimpulannya, bahwa korban meninggal karena adanya pendarahan pada kepala sebelah kiri , terang pamen polisi yang bertugas di Polda Sumut itu.
Dalam persidangan secara hybrid itu kedua terdakwa DPA dan HS berada di Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan itu ,mengaku keberatan dengan dan membantah keterangan saksi. Menurut DPA, dirinya tidak ada menyuruh menggantung korban di jeruji,tidak ada menyuruh meneteskan plastic ,melakban dan tidak ada melakukan kekerasan terhadap Sarianto Ginting . Demikian halnya HS juga membantah ada mekuluk pakai selang dan membawa korban ke kolam.
Sementara itu saksi dr Rawi Chandra selaku Kepala Puskemas Namu Ukur, Sei Bingai, Langkat, menjelaskan, bahwa ambulan puskemasnya memang dibawa oleh Fendi Irawan , selaku security dan sopir ambulan Puskemas untuk mengantar jenazah. Dirinya tidak tahu mayat dari mana dan dan kemana akan diantar .Tahunya setelah Fendi menerangkan kepada dirinya .
Rawi mengaku tidak pernah membawa jenazah atau pasien dari panti rehab apalagi lokasi Panti bukan merupakan wilayah tugasnya. Hanya saja dia pernah melakukan Swab Covid 19 kepada penghuni rehab pada tahun 2021,sebutnya
Selanjutnya saksi lainnya Robin Ginting yang merupakan anak kereng dalam persidangan mengatakan , orangtuanya lah yang menitipkan dirinya ke Panti rehab tersebut karena dirinya pecandu nakorba dan meresahkan orangtuanya .Namun setelah 6 bulan dirinya melarikan diri dari panti rehab tersebut.
Diakuinya selama di Panti , jelang keluar dari Kereng 1 ke Kereng 2, ia menganali Sarianto Ginitng baru saja datang dalam keadaan kurus dan sesak nafas. “Saya gak tahu dia meninggal karena apa . Saat ditaya Pembina panti rehab, Sarianto cuma bilang karena dia minum tuak, bukan pemakai sabu. Besoknya saya kerja dari pagi hingga sore baik ngarit ternak di PKS milik TRP . Dirinya mengaku juga tidak ada melihat DPA dan HS datang ke Panti Rehab.
Dihadapan Majelis hakim JPU dari Kejari Langkat dan Penasehat Hukum Terdakwa, Robin mengaku tiga kali diperiksa polisi. Dia diperiksa di lobi Hotel Grand Sentra Medan sekira Pukul 02.00 WIB. Bersama 7 orang temannya , Robin kemudian diinapkan selama sebulan di sebuah penginapan di Medan oleh aparat kepolisian. Disana mereka hanya makan tidur.Saya tidak pernah diperiksa di kantor Polisi, ungkapnya kepada majelis hakim.
Saksi berikutnya Jonter Silalahi menerangkan dia menjemput Sarianto dari sebuah bengkel. Sarianto berontak, namun dirinya memegang pinggul dan dua rekannya memegang arah tangan dan memasukkan dalam mobil untuk dibawa ke Panti Rehab. Setibanya di lokasi Panti ia pulang
Jonter mengaku setelah tiga hari diantar Sarianto meninggal dunia, namun ia tidak tahu penyebab kematiannya. Siang itu sebelum meninggal ai melihat korban makan, saat itu dia mual katanya masuk angin, sebut Karyawan Pabrik sawit milik TRP itu.
Sedangkan saksi Josua Tarigan menerangkan kedatangannya sekira Pukul 17.00 WIB untuk hitung hitungan jual beli sawit dengan terdakwa DPA . Saat dekat Panti Rehab melihat Sarianto berjalan dari samping dapur tempat pembinaan itu menuju kolam . Tidak lama saksi mendengar ada orang berenang di kolam dan namun tidak ada orang suara yang berenang.
Saat itu Josua tidak mendekati kolam tapi tidak lama setelah memeri makan ayam melihat DPA sedang memompa dada korban dan memeriksa denyut nadinya di depan tempat pembinaan. Kemudian DPA ada menyuruh membawa korban ke klinik. Saat itu saksi dan DPA kembali hitung hitungan jual beli sawit. Dirinya tidak tahu dibawa ke klinik mana, tapi setelahnya korban dinyatakan meninggal karena tenggelam,sebutnya,
PH : Dari 13 Saksi Belum Mengarah Keterlibatan Terdakwa
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Mangapul Silalahi ,SH dari Kantor Hukum Sanggap Surbakti & Patner pada wartwan mengaku dari 13 saksi yang diperiksa di periksa dipersidangan, hampir tidak ada mengetahui penyiksaan, hal itu menjadi pembuktian terkait keterlibatan terdawa DPA dan HS. Namun demikian ia akan menunggu saksi dan berharap Majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya,sebutnya
Sementara dengan Majelsi Hakim yang sama turut digelar pemerikasaan saksi untuk perkara terdakwa lainnya mengakibatkan tewasnya penghuni panti rehab dengan terdakwa TUS alias Terang, JS, SP dan RG alias Rajes Ginting dengan dakwaan pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal sama berkas perkara mengakibatkan tewasnya pemghuni Panti rehab digelar masih dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa HS alias Atok dan IS alias Kandar. Kedua dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (BB-2).
















