Daerah  

Sidang  Kasus Panti Rehab di Rumah Bupati Nonaktif Periksa Saksi Diantaranya Penyidik Polda Sumut

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –  Sidang lanjutan kasus Panti Rehabilitasi di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) dengan agena pemeriksaan saksi kembali digelar di ruang Prof Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (12/8/2022).

Untuk perkara nomor  467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DPA dan HS kembali menghadirkan 5 saksi,  yakni  penyidik  dari Polda Sumut , Kompol Jama Kita  Purba, SH, MH, dr Rawi  Chandra, Robin Ginting, Jonter Silalahi, dan Josua  Tarigan,  

banner 325x300

Dalam persidangan dipimpin Majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum, saksi verbal  selaku penyidik Polda Sumut Kompol Jama Purba  menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi  yang melihat adanya aksi kekerasan serta adanya dugaan penganiyaaan selama  menjalani rehabiltasi hingga menyebabkan hilangnya  nyawa orang lain yakni Sarianto Ginting.  

Dari hasil, investigasinuya  Kompol Jamal mengatakan bahwa  terdakwa DPA ada memerintahkan  rekannya agar Sarianto Ginting (Korban) bergantung di dalam panti (tidak jejak kaki-red) . Selanjutnya orang suruhan DPA meneteskan plastic yang dibakar ke tangan dan paha Sarianto,atas perintah DPA. Rajes kemudian melakban mata dan tangan korban  selanjutnya korban dibawa ke samping panti rehab.

Saksi juga mengaku Sarianto  dimasukkan ke dalam kolam setelah sebelumnya ada dilakukan pemukulan oleh terdakwa. Sarianto kemudian mengangkat tangan dan tak muncul lagi. Kemudian ditemukan sudah tidak sadarkan diri, sebut Kompol Jama  dari hasil investigasnya  terhadap saksi.

Dalam persidangan  itu saksi juga memutar video yang berisi hasil pertemuan dengan sejumlah saksi dari keluarga Sarianto Ginting, kuburan Alm Sarianto  Ginting serta video kondisi panti rehabilitasi yang masih dihuni oleh anak kereng milik TRP tersebut. 

Dari hasil investigasi itu pada 11  Februari 2022, dilakukan ekshumasi  (membongkar kuburan) Hasil surat dari dokter ahli Forensic yang kesimpulannya, bahwa  korban meninggal karena  adanya pendarahan  pada kepala sebelah kiri , terang pamen  polisi yang bertugas di Polda Sumut itu.

Dalam persidangan  secara hybrid itu  kedua terdakwa DPA  dan  HS  berada di Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan itu ,mengaku  keberatan dengan  dan membantah keterangan saksi.  Menurut DPA, dirinya tidak ada menyuruh menggantung korban  di jeruji,tidak ada menyuruh meneteskan plastic ,melakban dan tidak ada melakukan kekerasan terhadap Sarianto Ginting . Demikian halnya HS juga membantah ada  mekuluk  pakai selang  dan membawa korban ke kolam.

Sementara itu saksi dr Rawi Chandra selaku Kepala Puskemas Namu Ukur, Sei Bingai, Langkat, menjelaskan, bahwa ambulan puskemasnya memang dibawa oleh  Fendi Irawan , selaku security dan sopir ambulan Puskemas  untuk mengantar jenazah. Dirinya tidak tahu  mayat dari mana dan dan kemana  akan diantar .Tahunya setelah Fendi menerangkan kepada dirinya .

Rawi mengaku  tidak pernah membawa jenazah atau pasien dari panti rehab apalagi lokasi Panti bukan merupakan wilayah tugasnya. Hanya saja  dia pernah melakukan Swab  Covid 19 kepada  penghuni rehab pada tahun 2021,sebutnya

Selanjutnya saksi lainnya Robin Ginting yang merupakan  anak kereng dalam  persidangan mengatakan , orangtuanya lah yang menitipkan dirinya  ke Panti rehab tersebut karena dirinya pecandu nakorba dan meresahkan orangtuanya .Namun setelah 6 bulan dirinya melarikan diri dari panti rehab tersebut.

Diakuinya selama di Panti , jelang keluar dari Kereng 1 ke Kereng 2,  ia menganali Sarianto Ginitng baru saja datang  dalam keadaan kurus dan sesak nafas.  “Saya gak tahu dia meninggal karena apa . Saat ditaya Pembina  panti rehab, Sarianto cuma bilang karena dia minum tuak, bukan pemakai sabu. Besoknya  saya kerja dari pagi hingga sore baik ngarit ternak di PKS milik TRP  . Dirinya mengaku juga tidak ada melihat  DPA dan HS   datang  ke Panti Rehab.

Dihadapan Majelis hakim  JPU dari  Kejari Langkat dan Penasehat Hukum Terdakwa, Robin mengaku tiga kali diperiksa polisi. Dia diperiksa di lobi Hotel Grand Sentra Medan  sekira Pukul 02.00 WIB.   Bersama 7 orang  temannya , Robin kemudian diinapkan  selama sebulan di  sebuah penginapan di Medan oleh aparat kepolisian.  Disana mereka hanya makan tidur.Saya tidak pernah diperiksa  di kantor  Polisi, ungkapnya kepada majelis hakim.

Saksi berikutnya Jonter Silalahi menerangkan dia menjemput Sarianto dari sebuah bengkel. Sarianto berontak, namun dirinya memegang pinggul  dan dua rekannya memegang arah tangan dan  memasukkan dalam mobil untuk dibawa ke Panti Rehab. Setibanya  di lokasi Panti  ia  pulang

Jonter mengaku setelah tiga hari diantar Sarianto meninggal dunia, namun ia tidak tahu penyebab kematiannya. Siang itu sebelum meninggal ai melihat korban makan, saat itu dia mual katanya masuk angin, sebut Karyawan Pabrik sawit milik TRP itu.

Sedangkan saksi Josua Tarigan menerangkan kedatangannya  sekira Pukul 17.00 WIB untuk hitung hitungan jual beli sawit dengan terdakwa DPA . Saat dekat Panti Rehab melihat Sarianto berjalan dari samping dapur tempat pembinaan itu menuju kolam .  Tidak lama saksi mendengar ada orang berenang di kolam dan  namun tidak ada orang suara yang berenang.

Saat itu Josua tidak mendekati kolam tapi tidak lama setelah memeri makan ayam melihat DPA sedang memompa dada korban  dan memeriksa denyut nadinya  di depan tempat pembinaan. Kemudian DPA ada menyuruh membawa korban ke klinik. Saat itu saksi dan DPA kembali hitung hitungan jual beli sawit. Dirinya tidak tahu dibawa ke klinik mana, tapi setelahnya korban dinyatakan meninggal karena tenggelam,sebutnya,

PH : Dari 13 Saksi Belum Mengarah Keterlibatan Terdakwa

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Mangapul Silalahi ,SH dari Kantor Hukum Sanggap Surbakti & Patner pada wartwan mengaku dari 13 saksi  yang diperiksa di periksa dipersidangan, hampir tidak ada mengetahui penyiksaan, hal itu menjadi pembuktian terkait keterlibatan terdawa DPA dan HS. Namun demikian ia akan menunggu saksi  dan berharap Majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya,sebutnya  

Sementara dengan Majelsi Hakim yang sama turut digelar pemerikasaan saksi untuk  perkara terdakwa lainnya mengakibatkan tewasnya penghuni panti rehab  dengan terdakwa TUS alias Terang, JS, SP  dan RG alias Rajes Ginting dengan  dakwaan pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal sama  berkas perkara mengakibatkan tewasnya pemghuni Panti rehab  digelar masih  dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa  HS  alias Atok dan IS alias Kandar. Kedua dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *