Sumut  

KPK ,Kemendari dan Gubsu Hadiri Rapat Korsupgah di Langkat , Plt Bupati Langkat : KPK di Langkat Luruskan yang Berbelok

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  dan Pemprov Sumut enghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan  dan Pemberantasan Korupsi di Kantor DPRD Langkat di Stabat , Rabu (10/8/2022). Turut hadir Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua bersama Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri, Rolekson dan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH bersama seluruh jajaran, Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Langkat serta para anggota DPRD Langkat hadir sekaligus  mengikuti rapat sosialisasi tugas dan fungsi KPK  oleh Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua

banner 325x300

Rapat ini bagian dari upaya KPK pada pencegahan korupsi sejak dini, serta untuk membangun kebaikan melalui persepsi yang sama, guna tercapainya pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi. 

Syah Afandin pada sambutannya menyampaikan sejumlah harapan kepada KPK, berikut harapnya. Ia ingin KPK memberikan penjelasan secara jelas batasan – batasan mana yang tidak boleh dilakukan, agar mengerti perilaku yang dianggap praktek korupsi dan tidak. 

“Hari ini, batasan batasan mana yang tidak boleh, perlu dijelaskan. Kita ini begitu mendengarkan Bapak (KPK) mau datang berdebar jantung, apa ini urusannya. Padahal setelah kita tahu tujuan bapak datang, ternyata baik, untuk pencegahan,” cetusnya. 

Afandin pun menjelaskan bahwa kedatangan KPK ini menetapkan posisi yang benar, dan meluruskan yang berbelok. “Kami yakin Pak, kedatangan Bapak kemari untuk menempatkan kami pada posisi yang benar. Agar kami bisa melangkah kedepan. Dan meluruskan yang berbelok,” pintanya. 

Ondim sapaan akrabnya, mengaku bangga menerima kedatangan KPK. Pihaknya ini mengerti jelas agar dapat membedakan mana perilaku gratifikasi dan tidak. “Mohon di jelaskan pak, ketika kami sorongkan ke KPK makan udang rupanya termasuk gratifikasi, nanti saya sorongkan ikan asin gratifikasi. Inikan serba salah, jadi yang mana yang boleh, mana yang tidak, coba nanti Bapak jelaskan kepada kami” pintanya. 

“Harapan kami, Bapak dapat merubah mindset kami, mindset kami tidak lagi berperilaku koruptif. Segala sesuatunya jelas, mana yang disebut gratifikasi dan mana yang tidak, serta mana yang boleh,”  tambahnya. 

Selain itu, Afandin pun menambahkan, “Menyangkut korupsi ini, tidak bisa hilirnya saja. Hulunya juga harus diperbaiki. Bagaimana membuat biaya politik yang murah, sehingga perilaku koruptif diujung tidak terjadi,” sebutnya. 

Selanjutnya, Afandin juga menyinggung soal besaran gaji PNS yang perlu untuk diperhatikan sebagai upaya pencegahan korupsi. “Termasuk soal gaji PNS juga perlu jadi masukan Pak, ada PNS yang punya anak lima gaji Rp2,5 juta, untik ongkos sekolah pun gawat. Jadi ini, bagian dari problematika kami, yang kami pikir inilah saatnya untuk kami sampaikan. Dan Insya Allah kehadiran KPK bisa memberikan catatan. Mudah-mudahan kita semua bisa mendapatkan yang terbaik,” katanya. 

“Harus ada win win solution, disatu sisi kita membutuhkan peraturan, untuk menciptakan good goverment. Disisi lain, SDM dengan kemampuannya juga harus diperhitungkan, apakah pantas penerimaaan sekian, dengan kemampuan yang sekian,” tandasnya. 

Sembari berharap semoga dengan pertemuan ini, masyarakat lebih merasakan, pemerintah hadir untuk menjadi modal kesejahteraan bagi masyarakat. 

Kasatgas Korsupgah KPK wilayah Sumut I Maruli Tua menjelaskan KPK tugasnya sangat lengkap, yakni mulai dari Pencegahan, Penindakan dan Koordinasi. 

“Jadi KPK itu, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, sudah melakukan sosialisasi/koordinasi pencegahan, tetapi mungkin daerah-daerah yang mengabaikannya, seperti di Kabupaten Langkat. Sebenarnya telah terjadi termasuk pada Mantan Gubsu pada saat menjabat Bupati Langkat dan terakhir Bupati Langkat  terjadi OTT,” kata Maruli Tua. 

Maruli Tua menjelaskan, mengapa bisa terjadi korupsi? Bentuk atau kategori korupsi itu diantaranya, yakni menyebabkan kerugian keuangan negara, penggelapan  dalam jabatan,, Perbuatan Curang, Pemerasan , Gratifikasi,  Suap Menyuap,

Dijelaskannya i Desa-Desa, memang Dana di Desa terbatas, tetapi kalau dikorupsi, ini menjadikan kerugian negara. Di Desa KPK tidak menangani, tetapi ditangani Kapolres dan Kejari. Kemudian Suap, yaitu KPK melakukan OTT suap/sogok, karena adanya kesepakatan hingga terjadi transaksi.

Tindak pidana ini rawan terjadi di Dinas – Dinas yang mengelola anggaran besar, seperti di PUPR, Pendidikan dan Kesehatan. “Bapak Ibu sekalian, hentikan budaya itu, karena identik dengan gratifikasi,” jelas Maruli Tua. 

Kemudian dijelaskannya lagi, yakni pemberantasan pemerasan. Penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan bentuk kecurangan dalam pengadaan barang dan Jasa (PBJ)

“Korupsi jual beli jabatan itu dihentikan. Begitu juga Pak Camat, Pak Kepala Dinas, jangan ada jual beli jabatan. Kalau Bapak Ibu kompeten, jangan sanksi dan ragu untuk jadi Camat, dan Kadis, jangan pake sogok, dan bisa dilaporkan ke KPK,” beber Maruli Tua. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan sektor pertanian, dari pada pergi study banding ke Bali yang belum tentu bermanfaat. 

“Uang ada, tapi bukan untuk pergi ke Bali, buatlah kemajuan dan kemakmuran di Desa kalian, masih banyak Desa di Langkat yang tidak ada hasil pertanian, seperti bawang merah, di Langkat tak ada diproduksi. Saya minta Pak Kapolres, tangkap itu Kepala Desa yang tidak becus mengelola Dana Desa,” katanya lagi.

 Diakhir kegiatan dilakukan pembacaan ikrar   dihadapan masyarakat Langkat dan disaksikan oleh KPK dipimpin Plt Bupati langkat H Syah Afandin , SH  dan ditutup dengan foto bersama . (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *