BBSNews – Langkat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menolak nota keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa SUG alias Okor Ginting (58) , R Br G (29) dan PG alias Anto (41) dalam kasus pengancaman bersidang di ruang Candra PN Stabat , Rabu (4/8/2021).
Ketua Mejelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH dalam pertimbangan menolak hasil putusan sela, karena menilai apa yang terjadi antara pelaku dan korban harus dibuktikan dalam tahap persidangan. Sedangkan dakwaan JPU dinilai memenuhi sesuai syarat formil dan materil.
Selanjutnya Hakim PN Stabat melanjutkan persidangan dan memeriksa dan mengadili perkara . Namun saat Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum , Rio Silalahi untuk menghadirkan saksi meminta kepada Majelis Hakim sidang ditunda 10 Agustus mendatang.
Penasehat Hukum terdakwa, Minola Sebayang , SH kepada wartawan mengatakan bahwa proses ini harus dilalui untuk mengetahui apakah dakwaan itu sudha memenuhi syarat materil untuk digelar di persidiangan. Sidang harti ini belum masuk pokok perkara ’,sebut Advokat itu optimis.
Sesuai dakwaan jaksa pada 22 Mei 2021 sekira Pukul 14.30 WIB,setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei Tahun 2021, di Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat.
Dimana terdakwa melakukan,yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan. (BB-2)
















