Daerah  

Judol dan Narkoba Picu 85% Cerai Gugat, Pemkab Langkat dan PA Stabat Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

AIDIENSI: Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua PA Stabat, Dr. Fauzati, //S.Ag.,M.Ag., di Ruang VIP Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id -Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat. Ia menegaskan Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

 

banner 325x300

Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua PA Stabat, Dr. Fauzati,S.Ag., M.Ag., di Ruang VIP Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).

 

Dalam audiensi tersebut, PA Stabat memaparkan data perkara. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian. Sementara hingga Agustus 2026 sudah mencapai sekitar 2.200 perkara. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.

 

Berdasarkan data PA Stabat, faktor dominan pemicu perceraian adalah judi online, penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.

 

Menanggapi hal tersebut, Tiorita menegaskan persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak.

 

“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.

 

Dalam kesempatan itu, PA Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

 

Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar implementasinya efektif.

 

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.

 

Selain itu, PA Stabat juga memaparkan inovasi layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Ke depan, persidangan juga dapat diikuti secara virtual jika sarana dan prasarana sudah memadai.

 

Tiorita mengapresiasi kunjungan dan inovasi yang disampaikan PA Stabat. Ia menegaskan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

 

Turut hadir Sekdakab Langkat H. Amril, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Bappeda Rina, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Kesra Setdakab Langkat Suhaimi.

 

Melalui audiensi ini, sinergi Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat diharapkan semakin kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pelayanan peradilan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Langkat.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *