Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online

PAPARKAN: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua orang pelaku AP dan GPM berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id  – Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

 

banner 325x300

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 13 Agustus 2026 sekira Pukul 03.50 WIB.

 

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

 

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

 

Kehabisan Uang Beli Sabu

 

Dari hasil penyelidikan, aksi keji tersebut ternyata telah direncanakan oleh kedua tersangka. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM berada di sebuah warung internet.

 

Keduanya saat itu menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah sabu habis, keduanya masih ingin menggunakannya tetapi tidak memiliki uang.

 

“Kondisi tersebut mendorong AP merencanakan aksi pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online,” kata Cornelius.

 

“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” jelasnya.

 

Rencana pertama gagal setelah mereka membatalkan pesanan karena melihat postur pengemudi yang tegap. Hingga akhirnya datang mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai korban.

 

Dalam perjalanan, kedua tersangka mengetahui foto pengemudi di aplikasi berbeda dengan korban. Ternyata foto tersebut adalah foto ayah korban. Namun rencana tetap dijalankan.

 

Saat melintas, keduanya berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban berhenti. Saat kendaraan berhenti, AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM.

 

Karena korban melawan, AP meminta bantuan GPM. Keduanya kemudian mengeroyok korban hingga tidak berdaya.

 

“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.

 

Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju lokasi lain. Sempat berhenti membeli rokok dan tali, korban yang masih bergerak kemudian dibuang di perkebunan tebu di Hamparan Perak.

 

Ditangkap di Penginapan OYO, 2 Penadah Juga Diamankan

Berbekal hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, AP dan GPM akhirnya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

 

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkap Cornelius.

 

Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Cornelius menyebut berdasarkan data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara asal narkotika yang digunakan keduanya masih dalam pendalaman penyidik.

 

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” pungkasnya.

 

Hingga kini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *