Sumut  

Polda Sumut Bongkar Jaringan Online Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

BONGKAR SINDIKAT SCAMMING: Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen di Kota Medan dan mengamankan 5 orang. Tampak Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, memberikan keteranganya di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak sindikat.

 

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

 

Bayu menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan pada Selasa (28/7/2026). Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita 2 unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan pelaku.

 

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang. Selain FM, turut diamankan 2 warga negara Pakistan, 1 warga negara India, dan 1 orang perempuan berprofesi ART dengan inisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.

 

Menurut Bayu, seluruh pelaku diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum pulang ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan kejahatan.

 

“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.

 

Selain mengaku sebagai aparat dan pejabat, sindikat ini juga menjalankan _love scamming_. Para pelaku membuat akun Facebook dengan identitas perempuan untuk membangun hubungan dan mendapatkan kepercayaan korban.

 

“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.

 

Aksi mereka berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

 

Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India. Untuk itu penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara.

 

Sementara korban yang dapat diproses di Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga, warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

 

Dalam aksinya, FM menghubungi korban mengaku sebagai petugas OJK. Ia menyampaikan korban sedang dipantau polisi terkait dugaan TPPU dan menawarkan bantuan.

 

“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.

 

Bayu menyebut korban sempat tidak sadar menjadi sasaran penipuan. Saat penyidik menghubungi korban, pesan itu justru diteruskan kepada pelaku karena korban telanjur percaya.

 

“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” katanya.

 

Untuk 3 warga negara asing yang diamankan, Bayu menjelaskan ketiganya masih berstatus saksi. Dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka terkait korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

 

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan lintas negara.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *