Daerah  

Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Paripurna Penetapan 748 Pokir DPRD Langkat TA 2026, Pokir DPRD Bahan Pertimbangan dalam Penyusunan Program

PARIPURNA: Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat,Senin (15/6/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat,Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE didampingi para Wakil Ketua. Agenda paripurna ini menjadi tahapan penting perencanaan pembangunan daerah untuk memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD terakomodasi dalam program Pemkab Langkat TA 2026.

banner 325x300

Hadir Forkopimda Langkat, Sekda H. Amril, S.Sos., M.AP, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kakan Kemenag, para camat, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, insan pers, LSM, dan tamu undangan lain.

Ketua DPRD Sribana Perangin-angin menjelaskan paripurna ini menetapkan Pokir DPRD sebagai instrumen penting dalam perencanaan pembangunan yang aspiratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Drs. Pimanta Ginting dalam laporannya menyampaikan tidak ada penambahan usulan Pokir di luar hasil reses Masa Sidang II TA 2026. Total usulan yang dihimpun dari reses anggota DPRD berjumlah 748 usulan. Seluruh aspirasi itu akan jadi perhatian dan bahan tindak lanjut penyusunan program pembangunan sesuai ketentuan.

Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan. Dengan persetujuan bersama, Pokir DPRD Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua TA 2026 resmi ditetapkan, ditandai ketukan palu satu kali.

Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menjalankan fungsi representasi melalui reses dan penyusunan Pokir.

“Pokok-pokok pikiran DPRD yang ditetapkan hari ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Pemkab Langkat akan menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Syah Afandin.

Ia menegaskan pentingnya sinergi eksekutif-legislatif untuk pembangunan berkelanjutan dan tepat sasaran. Bupati juga berharap seluruh usulan diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat dan skala prioritas daerah, agar program yang direncanakan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan.

Paripurna berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen Pemkab Langkat dan DPRD membangun daerah secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan Langkat yang semakin maju dan sejahtera.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *