BBSNews.id – Nias– Polres Nias bersama jajaran Dit Reskrim Umum Polda Sumut menggelar perkara kasus dugaan pembunuhan di Aula Sat Reskrim Polres Nias, Selasa (9/6/2026).
Gelar perkara membahas kasus dugaan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 459 dan/atau Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa terjadi 15 Mei 2026 di Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan dipimpin Dirreskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C dan tim penyidik. Penanganan kasus dimaksimalkan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Proses hukum ditegaskan berjalan profesional dan berlandaskan aturan berlaku.
Usai gelar perkara, Rabu 10/6/2026 pukul 07.00 WIB dilakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara di Dusun IV Desa Hilina’a, tepatnya di aliran sungai dalam kebun milik Alias AMA TARA Zebua.
Pengecekan dipimpin langsung Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan dihadiri Kapolres Nias, unsur pimpinan dan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut, jajaran Polres Nias, Polsek Alasa, serta saksi-saksi terkait.
Langkah ini untuk meneguhkan dan memperkuat penyidikan. Penyidik akan mengembangkan keterangan saksi serta memanfaatkan teknologi informasi guna mengungkap fakta secara akurat dan berlandaskan hukum.(BB-2).
















