Daerah  

Romelta Ginting Gandeng Dokter Sosialisasi Bahaya Minuman Beralkohol

SOSIALISASI PERDA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Romelta Ginting, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lingkungan Air Hitam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Selasa (9/12/2025).(Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Romelta Ginting, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lingkungan Air Hitam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadwal sosialisasi Perda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Langkat.

banner 325x300

Di hadapan masyarakat, Romelta menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan, batasan, serta ketentuan hukum terkait peredaran minuman beralkohol.

 

Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung implementasi Perda ini, terutama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebagai narasumber, dr. Dicky Frans Ginting menjelaskan dampak buruk mengkonsumsi alkohol terhadap kesehatan. Ia memaparkan bahwa minuman beralkohol terbagi dalam empat golongan berdasarkan kadar etanol, yakni 1-5 persen, 5-20 persen, 20-55 persen serta minuman beralkohol racikan.

“Alkohol pada dasarnya merupakan racun yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia,” tegasnya.

Pada sesi diskusi, warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan kebenaran anggapan bahwa bir hitam aman dikonsumsi ibu pascamelahirkan. Selain itu ada yang mempertanyakan ambang batas minuman beralkohol bagi tubuh. Ada juga warga yang menanyakan apakah tuak termasuk dalam kategori minuman beralkohol. Seluruh pertanyaan dijawab dr. Dicky dengan jelas sehingga menambah wawasan masyarakat yang hadir.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan seruan bersama untuk meningkatkan pengawasan di tingkat lingkungan serta menjaga ketertiban sosial, sejalan dengan tujuan Perda dalam menciptakan situasi yang aman, sehat dan kondusif di Kabupaten Langkat.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *