Polres Langkat Tangkap Pria Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Mahasiswi

AMANKAN: Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang korbannya, mahasiswi. OGoro dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan dan disertai pengancaman terhadap seorang korbannya, mahasiswi sebut saja Bunga (21) dengan tersangka Phah (26).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka video tersebut akan disebarkan pelaku, mendengar ucapan pelaku tersebut dengan terpaksa korban memberikan uang permintaannya.

banner 325x300

Pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu), dan yang kedua di kirim melalui GO-JEK sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000.(dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Ironisnya, dari keterangan awal, pelaku juga diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali, dan merekam perbuatannya, untuk dijadikan alat ancaman. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat.

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu Hotel di Kota Medan, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang juga seorang mahasiswi. Kasat ngaku tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman. Atas perbuatan pelaku Phah akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Kasat Reskrim Senin (3/11/2025).

Turut diamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta Lima Ratus ribu rupiah), empat lembar tangkapan layar bukti transfer, satu bundel tangkapan layar chat untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana.Pungkas Kasat Reskrim AKP Ghulam.

Pihak Polres Langkat terus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan baik pemerasan dan pengancaman yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *