BBSNews.id – Medan – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan.
Dari hasil penggrebekan gabungan Aparat Penegak Hukum dua lokasi secara terpisah ini , petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 36 Kg.
Diperoleh keterangen berawal dari kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, Tim Khusus Satbrimob Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, bersama Tim Pemberantasan BNNP Sumut yang dikomandoi oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen, Kombes Pol. Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H.,akhirnya melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Kota Medan
Adapun kedua lokasi masing masing di salah satu lokasi rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan di rumah kost Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Operasi yang merupakan hasil penyelidikan intelijen dan investigasi antara kedua institusi terkait peredaran sabu dalam skala besar. Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah
Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M serta sejumlah barang bukti, antara lain,36 bungkus sabu-sabu (masing-masing seberat sekitar 1 kilogram)
Sedangkan Barang bukti Barang Non-Narkotika berupa 1 unit mobil Toyota Avanza hitam,1 unit iPhone 13,1 unit iPhone 8,1 unit Redmi A3 warna biru dan 1 unit iPhone 11 Pro Max
Usai penangkapan itu , para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.(BB-3).
















