BBSNews.id – Langkat – Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menggerebek lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun II Pondok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu,Langkat,Kamis (8/5/2025) sekira Pukul 21.30 WIB.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZZA, (25) warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai. Selain tersangka barang bukti turut disita berupa, satu unit mesin judi tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp. 305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara menyebutkan keberhasilan itu berawal dari informasi warga adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II Pondok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu.
Tim Kanit Pidum dan anggota opsnal segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi.
Diakui Kasat Reskrim, tindakan itu merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan.
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. “Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar,”sebut Kasat Reskrim AKP Pandu, Jumat (9/5/2025).
Polres Langkat,lanjutnya akan terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Tentu upaya tersebut kan efektif bila mendapat dukungan masyarakat,sebutnya.(Bak).
















