BBSNews.id – Langkat- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat yang dinilai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan yang dikonfirmasi via telpon selularnya Minggu (22/9/2024) malam, membenarkan keputusan penetapan dua paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024 tertuang dalam salinan KPU Langkat Nomor 1236 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Langkat.
Adapun kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Pilkada Langkat yakni nama pasangan calon Iskandar Sugito, SPd dan Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, SH dan Tiorita Surbakti, SH.
Dalam kutipan surat keputusan penetapan itu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat ,Iskandar Sugito, SPd dan Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB dengan 2 Partai Politik Pengusul yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan paslon H Syah Afandin, SH dan Tiorita Surbakti, SH dengan 11 Partai Pengusul yaitu 1.Partai Nasdem 2. Partai Keadilan Sejahtera 3. Partai Amanat Nasional 4. Partai Golongan Karya 5. Partai Gerakan Indonesia Raya, 6.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7. Partai Demokrat 8. Partai Perindo 9. Partai Bulan Bintang 10. Partai Solidaritas Indonesia 11. Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Untuk diketahui KPU Langkat Minggu (22/9/2024) sesuai jadwal menggelar Rapat Tertutup untuk penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta Pilkada Langkat tahun 2024.
Sebelumnya KPU Langkat hanya menerima pendaftaran dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yakni Paslon Iskandar Sugito, SPd – Adli Tama Hidayat Sembiring, S.AB serta Paslon H Syah Afandin, SH – Tiorita Surbakti, SH. Hasilnya kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.(BB-2).
















