Polda Sumut Tangkap Komplotan Hipnotis Antar Provinsi

TANGKAP: Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi.(Foto dok/ Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Medan – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi.

banner 325x300

 

Komplotan yang mengincar korban lansia ini ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.

 

 

“Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ucapnya, Kamis (12/9/2024).

 

Atas laporan ini, lanjutnya, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” ucapnya.

 

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. “Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis,” jawab Sumaryono.

 

Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni HW(50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan DNL (40) warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

 

“Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang,” ucapnya

 

Setelah dintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. “Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujarnya .

 

Pada Kamis 22 Agustus 2024 tim kembali menangkap tersangka EY (60) warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Kabupaten Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang.

“Lalu tersangka R alias Iwan Mukti (55) warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang,” katanya.

 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut. “Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” tambahnya.(/Gib/BB-2

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *