Daerah  

Massa DPC FSPTI – KSPSI Langkat Geruduk Kantor Bupati, Nyatakan Sah Secara Legalitas Minta Dicatatkan Disnaker

Unjukrasa: Sejumlah pengunjukrasa FSPTI - KSPSI Kabupaten Langkat saat orasi di kantor Bupati Langkat di Stabat, Kamis (17/3/2022). (Foto BBSNews).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Ratusan massa dari DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) Kabupaten  Langkat menggeruduk kantor Bupati Langkat, menuntut Plt Bupati Langkat mencatatkan FSPSI -K SPSI di Disnaker Langkat, karena dinilai sah secara legalitas.

”Secara struktural Ketua DPP FSPTI – KSPSI dipimpin Surya Batubara, DPD Ir Timbul Limbong dan DPC Langkat diketuai Sejarahta Sembiring. Tidak ada dualisme dan tidak ada dalam persengketaan,” sebut Sekretaris DPC DPC FSPTI-KSPSI Langkat  Syafril,SH dalam orasinya di Kantor Bupati Langkat di Stabat, Kamis (17/3/2022).

banner 325x300

Sesuai isi pernyataannya itu  DPC FSPTI- KSPSI Langkat  secara legalitas pihaknya  sudah mengusulkan  ke Disnaker, Namun tidak diterima ,dengan alasan masih menyangkut  permasalahan hukum,  padahal dinilai  sah.

”Kami minta ketegasan Pl Bupati untuk mencatatkan organisasi kami di Disnaker Langkat ”, sebut Syafril lagi.

Dalam pernyataannya pengunjukrasa meminta Polres Langkat agar memproses secara hukum ada pihak yang memakai atribut yang berbentuk FSPTI KSPSI di Kabupaten Langkat, apalagi memakai logo yang sah, sebutnya.

Selama kepemimpinan Bupati yang terdahulu , pihaknya tidak bisa bekerja di perusahaaan dengan alasan diblokir dan  semuanya harus memakai FSPSTI KSPSI yang disebutnya telah dibekukan itu.

”Kami minta Plt Bupati Langkat menindak Dinas Tenaga Kerja Langkat karena tidak mengacu sesuai peraturan Perundang undangan Kementerian Ketenagakerjaan.”, sebut Sejarahta Sembiring.

Tidak itu saja pengunjukrasa minta pihak kepolisian menangkap dan membubarkan siapa saja yang memakai logo SPTI -KSPSI Selain dari kami, karena  telah melanggar hak cipta yang terdaftar di Kemenkumham.

Disebutlkannya anggota konfederasi  SPSI tercatat di Depnaker RI Nomor 01.11/OP/BW/BWH/VIII/1993 dan SK Menaker RI No KEP.366/MEN/1993. Serta anggota Federasi SPTI Kepmenkumham nomor AHU-0000673.AH.0108 Tahun 2007 tertanggal 08 Desember 2017.

Setelah orasi pengunjukrasa diterima oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin didampingi  Kadis Nakertrans Langkat Rajanami  YS  di Aula Wabup Langkat. Syah Afandin akan menindaklanjuti permasalahan dan meminta Disnakertrans Langkat akan berkordinasi ke Kementerian Dinas Tenaga Kerja di Jakarta guna mengetahui siapa yang berhak nantinya.

Namun demikian, Plt Bupati itu berharap apapun dalam keputusan itu nantinya kiranya kedua kubu  dapat saling islah guna menciptakan suasana daerah yang lebih kondusif.

Sedangkan Kadis Nakertrans Rajanami secara terpisah mengakui, pihaknya tidak mencatatkan organisasi pekerja Pimpinan Sejarahta Sembiring , karena sudah ada organisasi pekerja yang sama tercatat lebih awal.

Ratusan massa FSPTI – KSPSI dengan berjalan (long march) dari  titik kumpul di Simpang Madangkara menuju Kantor Bupati Langkat dengan menggelar spanduk yang bertuliskan legalitas organisasi serikat pekerja itu.(BB-3).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *