BBSNews.id – Langkat – Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 9.220,62 gram dan ganja kering sebanyak 92.057,65 gram di halaman Mako Polres Langkat, Jumat (28/6/2024).
Barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK, DNA dihadiri oleh
Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut Iptu M. Hansari ,Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, serta perwakilan dari Kejari Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat.
Kompol Henman Limbong, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah nyata Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92.057,65 gram ganja dan 9.220,62 gram sabu. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredarannya.(BB-2).
















