BBSNews.id – Langkat – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Pengadilan Negeri Stabat kembali ditunda, Selasa (14/5/2024).
Agenda sidang sepekan sebelumnya, Selasa (7/5/2024) Jaksa Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik, di persidangan dipimpin Majelis Hakim Andriansyah, mengaku tidak dapat menghadirkan terdakwa TRP karena sakit. Namun sidang Selasa (15/5/2024) kemaren, terdakwa TRP hadir .
Namun disaat sidang dibuka oleh Majelis Hakim diketuai Andriansyah dan mempersilahkan JPU membacakan agenda tuntutan, kembali batal, dengan alasan JPU belum menyelesaikan tuntutannya.
Akibatnya Majelis Hakim Andriansyah bersikeras memperingatkan kepada JPU dari Kejari Langkat agar pada sidang minggu berikutnya berjanji dapat membacakan tuntutannya. Karena bila tidak ada pada minggu depan, maka ada konsekuensi, termasuk Hakim akan menyurati ke Kejagung.
Penasehat Hukum Terdakwa, Anggun Rizal menyayangkan tertundanya pembacaan tuntutan karena dinilai tidak menerapkan asas peradilan cepat sederhana. Namun Majelis Hakim akhirnya dapat mengerti alasan Penasehat hukum tersebut.
“Kalau tidak ada minggu depan ada konsekuensinya ya,” tegas Hakim Andriansyah dan sidang ditutup untuk dilanjutkan minggu depan Selasa 21 Mei 2024.
Terdakwa TRP alias Pak Terbit alias Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun barang bukti dalam kasus TPPO adalah tanah dan bangunan beserta dokumen kepemilikan yang dijadikan kerangkeng.
Sementara itu Tio Rita Br Surbakti merupakan istri terdakwa TRP turut hadir di persidangan, usai sidang ditanya sejumlah wartawan , mengharapkan agar proses persidangan terhadap suaminya dapat berjalan seadil-adilnya. Ia mengakui sepanjang persidangan selama ini suaminya (TRP) dinilai tidak terlibat, sebutnya. (BB-2).
















