Daerah  

Pembacaan Tuntutan TPPO Mantan Bupati Langkat Ditunda

SIDANG: Mantan Bupati Langkat TRP terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) bersidang di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (14/5/2024). (Foto BBSNews.id /Sufrab)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kasus Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin (TRP) di Pengadilan Negeri Stabat kembali ditunda, Selasa (14/5/2024).

 

banner 325x300

Agenda sidang sepekan sebelumnya, Selasa (7/5/2024) Jaksa Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik, di persidangan dipimpin Majelis Hakim Andriansyah, mengaku tidak dapat menghadirkan terdakwa TRP karena sakit.  Namun sidang Selasa (15/5/2024) kemaren, terdakwa TRP hadir .

 

Namun disaat sidang dibuka oleh Majelis Hakim diketuai Andriansyah dan mempersilahkan  JPU membacakan agenda tuntutan, kembali batal, dengan alasan JPU belum menyelesaikan tuntutannya.

 

Akibatnya Majelis Hakim Andriansyah bersikeras memperingatkan kepada JPU dari Kejari Langkat agar pada sidang minggu berikutnya berjanji dapat membacakan tuntutannya. Karena bila tidak ada pada minggu depan, maka ada konsekuensi, termasuk Hakim akan menyurati ke Kejagung.

 

Penasehat Hukum Terdakwa, Anggun Rizal menyayangkan tertundanya  pembacaan tuntutan karena dinilai tidak menerapkan asas peradilan cepat sederhana. Namun Majelis Hakim akhirnya dapat mengerti alasan Penasehat hukum tersebut.

“Kalau tidak ada minggu depan ada konsekuensinya  ya,” tegas  Hakim Andriansyah dan sidang ditutup untuk dilanjutkan minggu depan Selasa 21 Mei 2024.

 

Terdakwa TRP alias Pak Terbit alias Cana  didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Adapun barang bukti dalam kasus TPPO adalah tanah dan bangunan beserta dokumen kepemilikan yang dijadikan kerangkeng.

 

Sementara itu Tio Rita Br Surbakti  merupakan istri terdakwa TRP turut hadir di persidangan, usai sidang ditanya sejumlah wartawan , mengharapkan agar proses persidangan terhadap suaminya dapat berjalan seadil-adilnya. Ia  mengakui  sepanjang persidangan selama ini suaminya (TRP) dinilai tidak terlibat, sebutnya. (BB-2).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *