BBSNews.id – Tarutung – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis memiliki narkotika jenis ektasi dari Siborongborong, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan bahwa pelaku inisial RSRM (20) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara diamankan, Jumat (26/4/2024) saat menuju salah satu cafe A di Silangit Siborongborong.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah itu petugas menindaklanjuti dan meluncur ke lokasi.
Setiba di lokasi seseorang perempuan yang dicurigai berjalan menuju cafe A dan seketika petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ektasi sebanyak 5 butir yang disimpan di kotak sisir electrik di dalam tasnya.
Lalu petugas memboyong pelaku ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil ektasi tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe A untuk menikmati pil ektasi tersebut.
Atas kejadian itu, tersangka ditahan dan diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (BB-4).
















