Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Seorang Gadis Pemilik 5 Butir Ekstasi

DIRINGKUS: Seorang gadis inisial RSRM (20) pemilik narkotika jenis ektasi diringkus Sat Narkoba Polres Taput dari Siborongborong, Tapanuli Utara.(Foto dok/Polres Taput).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Tarutung – Satuan Narkoba  Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis  memiliki  narkotika jenis  ektasi  dari Siborongborong, Tapanuli Utara.

 

banner 325x300

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui  Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

 

Dijelaskan bahwa pelaku  inisial RSRM (20) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit,  Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara diamankan, Jumat (26/4/2024) saat menuju salah satu cafe A di Silangit Siborongborong.

 

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah itu petugas menindaklanjuti dan meluncur  ke lokasi.

Setiba di lokasi seseorang perempuan yang dicurigai berjalan menuju cafe A dan seketika  petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ektasi sebanyak 5 butir yang disimpan di  kotak sisir electrik di dalam tasnya.

 

Lalu petugas memboyong pelaku ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil ektasi  tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

 

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe A untuk  menikmati pil ektasi  tersebut.

Atas kejadian itu, tersangka ditahan dan diancam melanggar  Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (BB-4).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *