BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 7 pria, enam diantaranya remaja berstatus pelajar dan seorang dewasa,warga Kabupaten Langkat, Rabu (2/3/2022) sekira Pukul 11.30 WIB ,ditangkap unit Pidana Umum Polres Langkat karena diduga terlibat perkara tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul.
Ketujuh pria itu, WM (35) , FLG (16), DP (17), MFA (15),AP (17), YP (17) dan DDL (16) diancam Pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husein, SIK melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga, SH, SSos, MH dalam siaran pers whatsapp penangkapan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /, tanggal 27 Pebruari 2022.
Disebutkan, pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 22. 00 Wib. Pelapor tidak melihat korban AKBM tidak berada di teras rumah lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak juga ada yang melihat keberadaan korban.
Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali. Kemudian Minggu besoknya pagi sekira pukul 07. 00 Wib, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
setelah dijemput sampai di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut. Hingga kini ketujuh pria diduga pelaku masih diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BB-2).
















