BBSNews.id – Tarutung – Satuan Reserse Kriminal Polres Taput berhasil meringkus dua (2) orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dari jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka yaitu DMH ( 24 ) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Taput dan TS (23) warga jalan S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui Kasi Humas Aptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikan, kedua pelaku ditangkap Kamis (14/3/2024 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu warung di tanggul Aek Sigeaon jalan Diponegoro Hutatoruan VI, Tarutung.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan korban Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput pada Jumat (8/3/2024)
Dalam laporanya korban menerangkan bahwa Kamis (6/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci lalu masuk ke rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang. Atas hal itu keesokan harinya dilaporkan ke Polres Taput.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim, identitas pelaku terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu DMH menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban.
Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka DMH mengajak temanya TS. Keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung dan menyimpanya di rumah TS sebelum menjual-nya.
Namun hasil curian belum sempat dijual, keduanya tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Taput untuk pengembangan.
Barang bukti 1 Unit sepeda motor merek Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna silver merah berhasil disita dan turut diamankan. (Posma).
















