Dari Pengembangan, Polda Sumut Kembali Tangkap Napi Penyetir Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Medan –  Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama TA (31) yang bertindak diduga selaku penyetir  jaringan narkoba.

banner 325x300

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan ditangkapnya napi  Lapas Tanjung Gusta itu hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang S (59) dan RH alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29 Oktober 2023.

 

“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat dua kilogram,” katanya, Senin (30/10/2023).

 

Dikatakannya, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

 

“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,”tandasnya. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *