BBSNews.id – Medan – Chandra Surya Atmaja (CSA) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Terdakwa Chandra disidang secara in Absensia oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dan divonis hampir sama persis atau Conform dengan tuntutan JPU Kejari Binjai sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara dan denda 100 Juta.
Kajari Binjai Jufri, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, SH, membenarkan Jumat (27/10/2023) bahwa persidangan secara In Absensia oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja dinyatakan terbukti sah bersalah.
Sesuai dengan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
Kajari Binjai Jufri, SH, MH (Foto /Ist)
Serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sesuai amar putusan Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Surya Atmaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Sebelumnya Kajari Binjai Jufri, SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
“Tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi,”sebut Kajari Binjai yang disampaikan Kasi Intelijen Adre Wanda.
Menyikapi putusan tersebut, Adre Wanda membenarkan bahwa voinis Majelis hakim sama persis atau konprom dengan tuntuatn jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Chandra selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan . (BB-2).
















