BBSNews.id – Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan 70 sertifikat hak atas tanah nelayan serta klaim asuransi nelayan senilai Rp 220 juta yang diserahkan secara simbolis di halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Langkat, Kamis (17/2/2022).
Sertifikat tanah itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Sedangkan asuransi nelayan diberikan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk tahun 2022.

Untuk asuransi diserahkan kepada ahli waris Almarhum Edi Amin (nelayan Perlis) senilai Rp 200.000.000 (200 juta). Serta kepada perwakilan Amran (nelayan Desa Pantai Cermin) senilai Rp 20.000.000 (20 juta) akibat menderita sakit selama tiga bulan dan tidak dapat melaut.
Plt Bupati Syah Afandin sambutannya berpesan agar klaim asuransi dapat dipergunakan untuk keperluan pokok dan mendasar, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh keluarga.
“Baiknya dipergunakan sesuai kebutuhan agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh keluarga,” ujarnya seraya meminta seluruh nelayan Langkat mendaftarkan diri menjadi peserta ansurasi PT Asuransi Ramayana sedangkan sertifikat tanah, diharapkan Afandin meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang sudah ikut serta membantu Pemkab Langkat untuk mensejahterakan warganya. “Saya sangat berterimakasih kepada BPN Langkat dan pihak PT Asuransi Ramayana,” tandasnya. (BB-2).
















