Sudah Diganti Rugi 72 KK
BBSNews.id Langkat– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin mengatakan Pemkab Langkat segera melakukan mediasi antara masyarakat Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru terkena dampak akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang dikelola PT TLE.
“Secepatnya kita akan bantu untuk mediasi. Semoga segera ditemukan penyelesaian secara baik dan bijaksana. Keluhan masyarakat akan kita sampaikan kepada Pihak PT. TLE,” sebut Afandin sat menemui warga untuk mendengarkan keluhannya, di halaman Gendung DPRD Langkat, Rabu (16/2/2022).

Syah Afandin mengatakan secepatnya melakukan mediasi agar mendapat solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. “Mudah-mudahan akan tercapai solusi yang win – win solution bagi kedua belah pihak,” sebuambah Afandi meyakinkan kepada warga yang sempat nginap didepan Gedung DPRD Langkat itu.
Diakhir pertemuan Plt Bupati Langkat meminta agar warga kembali pulang ke rumahnya masing-masing untuk jalani aktifitas seperti biasa. Warga yang berterimakasih atas atensi Plt Bupati Langkat mau menemui mereka di sela-sela kesibukan yang padat, langsung menerima saran dan arahan dan pulang dengan tertib
Sebelumnya perwakilan warga, Meidi Kembaren menyampaikan bahwa orasinya dilakukan akibat lahan mereka yang kebanjiran disebabkan dampak dari pembangunan bendungan PT. TLE, dan mereka belum mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Warga menuntut ganti rugi lahan yang layak senilai belasan juta per 400 meter persegi (Rante).
Namun tuntutan itu belum dipenuhi oleh PT. TLE sehingga masalah belum selesai hingga saat ini. “Kami menuntut ganti rugi kalau bisa diatas sepuluh juta. Karena pada tahun 2014 lalu senilai itu juga ganti ruginya,” ungkap mereka.
Sudah Ganti Rugi 72 KK
Sementara itu General Manager PT Thong Langkat Energi Berman Pasaribu yang dikonfirmasi terpisah oleh sejumlah wartawan Rabu (16/2/2022) kemarin , mengaku pihaknya telah mengganti rugi lahan dan tanaman warga di bantaran (Daerah Aliran Sungai ) sebanyak 72 KK dari sekitar 103 KK yang akan diganti rugi dengan luas lahan 35 Ha lebih.
Diakuinya, hingga kini masih ada sisa sekitar 30 KK lebih yang belum mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 Juta perante yang ditawarkan perusahaan, karena menolak dengan pembayaran nilai tersebut . Nilai harga itu memang sesuai harga khususnya di bantaran/ Daerah Aliran Sungai (DAS) dilokasi tersebut. Karenanya pihaknya heran karena sebahagian dapat menerima nilai ganti rugi senilai itu. Yakni 72 KK yang lebih dulu dicairkan setahun lalu dengan harga Rp 6 Juta perante. Namun demikian pihak PT TLE sudah mengusulkan sebesar Rp 8 Juta perante, akan tetapi ditolak perusahaan.
Menyinggung tentang lahan pertanian terendam banjir, Berman mengakui itu dampak sesuai dengan patok yang terkena elevasi 93. Artinya dampak dari uji coba pengaturan permukaan air PLTM itu memang mengakibatkan banjir dilokasi bantaran, yang sudah diganti rugi maupun rencana yang akan diganti rugi,sebutnya. (BB-2).
















