BBSNews.id – Binjai- Perjanjian Kerjasama antara Pemko Binjai, Kejari Binjai dan Polres Binjai tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Kota Binjai.
Hadir dalam kesempatan itu Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Kajari Binjai, Jufri, S.H., M.H., para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Binjai, perwakilan Polres Binjai dan seluruh OPD jajaran Pemko Binjai,
Kajari Binjai Jufri, S.H, M.H. melalui Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting, SH mengatakan perjanjian kerjasama kordinasi APIP dengan APH Kota Binjai tersebut, diadakan di Kantor Pemko Binjai Jalan Jenderal Sudirman No 6 Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Binjai pada Rabu 4 Oktober.
“Perjanjian kerjasama ini menindaklanjuti MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait koordinasi APIP dan APH tanggal 25 Januari 2023 lalu,” sebut Adre Wanda, Kamis (5/10/2023).
Dalam sambutan Kajari Binjai ,Jufri, S.H., M.H, menyampaikan bahwa terkait laporan atau dumas yang dilakukan penyelidikan oleh APH dapat segera di koordinasikan kepada APIP.
“Namun apabila ditemukan kesalahan administratif maka diserahkan ke APIP, juga apabila APIP dalam melakukan pemeriksaan investigatif ditemukan adanya indikasi korupsi maka APIP segera melimpahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan, “,jelas Adre lagi
Kedepannya, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai ini akan dapat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH.
Terutama dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya., pungkasnya.(Suk).
















