BBSNews.id – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) beserta Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dari data diterima pada 14 September 2023, Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba sebanyak 75 orang. Diantaranya terdiri pemakai 28 orang dan jaringan pengedar sebanyak 47 orang.
Dari para pelaku tersebut, Polda Sumut dan jajaran menyita barang bukti Narkotika ,Psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) berupa ganja seberat 2,6 Kg, sabu –sabu 4,2 kg dan Pil ekstasi 13 butir.
Sedangkan Polda Sumut juga mengamankan sejumlah Barang Bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak Pidana Narkotiba berupa, sepeda motor 9 unit, uang tunai Rp.5.064.000, handphone 27 unit, timbangan digital 6 unit dan alat bong hisap sabu 2 unit.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Penindakan ini hari ke dua, 75 orang kita amankan, Polda Sumut dan Polres jajaran terus memburu pelaku, Bandar hingga ke Jaringannya,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan Narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. (BB-2).
















