Daerah  

5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis 47 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –Pengadilan Negeri Stabat akhirnya memvonis 5 terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat,Paino dihukum selama 47 tahun penjara, Rabu (6/9/2023) malam.

 

banner 325x300

Dalam amar putusan diketuai Majelis Hakim ,Ledis Meriana Br Bakara,SH,MH. menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh , turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur  dan diancam Pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Dalam, persidangan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sebagai otak pelaku pembunuhan  divonis 15 tahun penjara sedangkan Dedi Bangun (38) selaku eksekutor penembakan divonis 13 tahun penjara. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Langkat selama 20 tahun penjara.

 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang dituntut Jaksa  masing masing 18 tahun penjara dan divonis oleh Majelis  hakim dengan hukuman bervariasi. Terdakwa Heriska Wantenero alias Tio (27) divonis majelis hakim 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato (27) divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan (43)  divonis majelis hakim 7 tahun penjara.

 

Paino, mantan anggota DPRD Langkat  periode 2014-2019 dalam perjalanan ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya  dihentikan dan ditembak salah seorang terdakwa persis kawasan perkebunan Dusun Besilam Bukit lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis 26  Januari 2023 sekira Pukul 23.16 WIB.

 

Saat ditemukan dada korban berlubang bekas tembakan dan disekitar lokasi ditemukan selongsong peluru senjata api. Dalam penyelidikan polisi kelima tersangka berhasil diamankan dan disidangkan.

 

Usai putusan hakim dan sidang ditutup, keluarga korban dan warga merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak – teriak di dalam ruangan sidang.

Mereka kecewa dengan putusan dari majelis hakim yang menghukum otak pelaku pembunuhan keluarga mereka, merupakan keputusan yang tidak adil dan sangat merugikan, mereka sebagai korban.

 

Dalam persidangan  dengan pengawalan ketat dari Polres Langkat dari siang hingga berlangsung malam hari tersebut dapat berjalan dengan tertib.(BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *