Subdit Renakta Polda Sumut Selamatkan Balita Dibawa Kabur ke Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id- Medan – Subdit IV, Remaja , Anak dan Wanita (Renakta)  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengembalikan seorang balita berinisial  A (3) yang dibawa kabur oleh Ayah kandungnya warga negara asing, MAA ( 29)  pada pertengahan Februari 2023 di sebuah Mall di Kota Medan.

 

banner 325x300

Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan MAA pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021 dan dikaruniai seorang anak bernama A, setelah bercerai  hak asuh anak jatuh kepada Noni ( ibu kandungnya ). Akibat kejadian itu Noni melapor kepada Polisi.

 

Menurut Noni, peristiwa anaknya itu di bawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu MAA bersama wanitanya S yang disebut istrinya datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A ( anak MAA ).

 

Mereka dijemput naik mobil dan di bawa ke Mall Podomoro Pukul 10.00 WIB, lalu S menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan MAA,  tak berselang lama MAA pun permisi kepada Noni untuk ke toilet

” Saya curiga, selanjutnya saya ke toilet dan tidak menemukan MAA, saya kembali cari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi juga tidak ada,”bebernya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

 

Selanjutnya Noni mengecek ke pusat informasi Mall dan mobil yang membawa MAA serta S dan anaknya sudah pergi meninggalkan Mall tersebut.

 

Mendengar hal itu Noni langsung menuju bandara KNIA untuk mengecek data manivest, berdasarkan data penumpang di dapat nama MAA, S  dan A anaknya hendak menuju ke Jakarta. Tidak berapa lama mereka pun terbang ke Jakarta.

 

Selanjutnya pada  18 Februari 2023, Noni di temani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut, namun bersifat Dumas karena pada saat itu yang saya ajukan adalah mantan suami saya yang merupakan ayah kandung anak saya.

Kemudian tanggal 3 Maret 2023 Noni kembali melapor ke Polda Sumut kali ini yang di laporkan adalah S yang bekerja sama dengan MAA membawa kabur A anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi didapati anaknya A berada di Bekasi ( Jawa Barat) bersama MAA dan S.

 

Dirkrimum Polda Sumut melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta, AKBP Gultom Feriana, Jumat (9/6/2023) membenarkan MAA dan S  membawa kabur A ke Jakarta, tanpa seizin ibu kandungnya.

 

Mendengar lokasi A sudah di temukan bersama Noni mereka  ke Jawa Barat dan lakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk lakukan penjemputan A.

 

“Alhamdulillah, anak nya bisa ditemukan dan masih dalam keadaan sehat wal’afiat”, ucap Gultom Feriana, Proses hukumnya tetap kita tindaklanjuti , kami proses dan saat ini  dalam penyelidikan,” sebutnya. (SFB).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *