BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 170 desa di Kabupaten Langkat akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Tahun 2022 yang direncanakan, 31 Mei mendatang.
“Untuk Kades yang berakhir masa tugasnya 21 Desember 2021, akan ditunjuk Penjabat (Pj) yang mengurus pemerintahan desa,” sebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Langkat, Basrah Pardomuan dalam RDP Komisi A DPRD Langkat di Stabat , Kamis (6/1).
RDP : Komisi A DPRD Langkat memimpin RDP membahas agenda tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak di ruang rapat paripurna DPRD dihadiri perwakilan Kadis PMD, Kadis Dukcatpil, Kabag Hukum , para Camat dan Ketua Apdesi Kecamatan, Kamis (6/1). (Foto Sekwan DPRD Lkt)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tahapan penyelenggaraan Pilkades di ruang rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa dan dihadiri perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, para Camat dan para Ketua Apdesi Kecamatan.
Disebutkannya, ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya tertanggal 21 Desember 2021, 3 desa diantaranya mengikuti Pilkades tahun 2019 dan 110 Kepala Desa yang akan berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022
Kadis PMD melalui Kabidnya, menjelaskan bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat. Dirinya juga memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati Langkat terhadap pelaksanaan Pilkades.
“1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades dan 6 April 2022 Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.
Ditambahkannya, bahwa Kades yang (cuti) tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Menyikapi itu, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur, agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.
Ketua Komisi A, Dedek Pradesa sebelum mengakhiri RDP, meminta Dinas PMD agar memaksimalkan draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A.
“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kita saling mengingatkan agar Pilkades dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” sebutnya.(BB-2).
















