Daerah  

170 Desa di Langkat Pilkades Serentak 31 Mei

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 170 desa  di Kabupaten Langkat  akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak  Tahun 2022 yang direncanakan, 31 Mei  mendatang.

 

banner 325x300

“Untuk Kades yang berakhir masa tugasnya  21 Desember 2021, akan ditunjuk Penjabat (Pj) yang  mengurus pemerintahan desa,” sebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Langkat, Basrah Pardomuan dalam RDP Komisi A DPRD Langkat  di Stabat , Kamis (6/1).

 


RDP :  Komisi A DPRD Langkat memimpin RDP  membahas agenda tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak di ruang rapat paripurna DPRD dihadiri perwakilan Kadis PMD, Kadis  Dukcatpil, Kabag Hukum , para Camat dan  Ketua Apdesi Kecamatan, Kamis (6/1). (Foto Sekwan DPRD Lkt)

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan agenda tahapan penyelenggaraan Pilkades  di ruang rapat paripurna DPRD  dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa dan dihadiri perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, para Camat dan para Ketua Apdesi Kecamatan.

 

Disebutkannya, ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya tertanggal  21 Desember 2021, 3 desa diantaranya  mengikuti Pilkades tahun 2019 dan  110 Kepala Desa yang akan berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022

 

Kadis PMD melalui Kabidnya, menjelaskan bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat. Dirinya juga memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati Langkat terhadap pelaksanaan Pilkades.

 

“1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades  dan  6 April 2022 Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.

 

Ditambahkannya, bahwa Kades yang (cuti) tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

 

Menyikapi itu, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur, agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.

 

Ketua Komisi A, Dedek Pradesa sebelum mengakhiri RDP, meminta Dinas PMD agar memaksimalkan draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A.

 

“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kita saling mengingatkan agar Pilkades dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” sebutnya.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *