Daerah  

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Plt Bupati Langkat Tiorita Larang Izin Baru THM di Sei Bingai

PIMPIN RAPAT: Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH,saat memimpin rapat tindak lanjut dalam penegakan aturan, pengendalian minuman beralkohol, serta penataan tata ruang di Ruang Rapat Plt. Bupati Langkat, Kamis (10/9/2026).(Foto dok /Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam BN di Sei Bingai.

 

banner 325x300

Arahan itu disampaikan Tiorita saat memimpin rapat tindak lanjut di Ruang Rapat Plt. Bupati Langkat, Kamis (10/9/2026). Rapat bertujuan menyusun langkah strategis dan rencana aksi Pemkab Langkat dalam penegakan aturan, pengendalian minuman beralkohol, serta penataan tata ruang.

 

Turut hadir Sekda Langkat H. Amril, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Plt. Kadis PUPR Arie, Kadis Perindag Ikhsan Aprija, Kadis PMPTSP Edi Suratman, Kadis Pertanian Henri Tarigan, Kadis Pariwisata Nur Elly Rambe, dan Kabag Hukum Alimat Tarigan.

 

Tidak Boleh Dibangun Kembali

 

Tiorita menegaskan hasil audiensi dengan Gubernur harus menjadi pedoman bersama.

 

“Semangat kita adalah menegakkan aturan dan menjaga tata ruang sesuai peruntukannya. Keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Tiorita.

 

Terkait THM Blue Night, Gubernur telah menegaskan tidak boleh ada izin pembangunan kembali di lokasi tersebut setelah bangunan dibongkar. OPD terkait diminta memastikan tidak ada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di kawasan itu.

 

Bentuk Tim Terpadu dan Regulasi Minol

Selain penataan lokasi, rapat juga membahas penguatan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol). Pemkab Langkat akan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, serta membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Tim ini nantinya bertugas mengawasi peredaran dan penjualan minol secara eceran di lapangan.

 

“Segera susun tim terpadu dan regulasi pendukungnya. Pengawasan harus efektif dan tidak boleh ada celah pelanggaran. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti bersama,” tegas Tiorita.

 

Percepat RDTR Sei Bingai

 

Tiorita juga menekankan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Kabupaten Langkat.

 

Kawasan Sei Bingai perlu perhatian khusus dalam RDTR, terutama untuk perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pengembangan pariwisata, serta penyiapan kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi.

 

Di akhir rapat, Tiorita meminta seluruh OPD segera menyusun rencana aksi sesuai tupoksi. Rencana aksi itu akan disampaikan ke Gubernur Sumut sebagai bentuk komitmen Pemkab.

 

“Seluruh OPD harus bergerak cepat dan satu tujuan. Kita ingin penegakan aturan berjalan baik, tata ruang terlindungi, dan arahan pemerintah provinsi terlaksana maksimal demi kepentingan masyarakat Langkat,” pungkasnya.(BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *