BBSNews.id – Tanjungbalai – Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat -tempat yang dianggap kerap digunakan untuk peredaran narkoba seperti THM, Loket -loket dan Barak dirazia.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) GH & KTV Tanjungbalai. Hasilnya, petugas mengamankan para tersangka, Exctacy dan hasil kejahatannya lainnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes, Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.
Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan. Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka.
“Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama GH, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung,”ujarnya.
Petugas Bea Cukai menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, diperjualbelikan tanpa izin.
Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati USS alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan RDS alias Donli.
Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada PYS alias Putri dan SW alias Yuni di Kos E di Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening SW.
Tak lama, Donli kembali ke GH membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada U dan FAA alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.
Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.
Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua ponsel.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Yuni di Kos E.
Dari keterangan Yuni, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian (DPO).
“Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.(Red).
















