Marak Pencurian,Judi dan Narkoba Warga Ngadu DPRD Langkat

NGADU DPRD: Puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadukan nasib keresahan mereka ke DPRD yang diterima Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin,Kamis (27/3/2025). Mereka resah karena maraknya pencurian pertanian warga dan lainnya diduga dipicu maraknya judi dan narkoba.(Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat karena merasa resah dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba didesa mereka.

Puluhan warga yang ini datang ke kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun, Kamis (27/3/2025),meminta solusi kepada wakil rakyat itu demi menghindari tindakan anarkis warga.

banner 325x300

Puluhan warga itu akhirnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba.

Mereka juga mengeluh dan mengaku resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum. Mereka meminta hendaknya ada solusi efek jera bagi pelaku pencurian.

Pasalnya tanaman sawit maupun jagung maupun tanaman milik warga sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Namun demikian pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan

Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya.

Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.

Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *